RADAR PURWOREJO - Warga di kawasan Pasar Klitikan Pakuncen, Sleman, dikagetkan oleh penemuan sesosok bayi laki-laki yang ditinggalkan di dalam wadah kardus pada Kamis (14/8/2026) dini hari.
Saat ditemukan warga, bayi mungil tersebut berada dalam kondisi hidup, mengenakan pakaian lengkap, serta terbungkus helai kain.
Penemuan ini langsung ditindaklanjuti oleh warga bersama petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Sleman dengan mengevakuasi sang bayi ke Puskesmas terdekat sekitar pukul 05.45 WIB.
Baca Juga: Al-Qur’an Dijadikan Alat Berburu Alkohol, Muhammadiyah Peringatkan Ancaman Dosa 'Istihza'
Berdasarkan pemeriksaan medis awal oleh tim dokter Puskesmas, bayi tersebut memiliki berat badan 1.945 gram, panjang 44,5 cm, serta lingkar kepala 29 cm.
Hasil cek tanda-tanda vital menunjukkan suhu tubuh 36,2°C, frekuensi napas 48 kali per menit, dan denyut jantung 142 kali per menit.
Dokter penanggung jawab dr Ria, mengonfirmasi bahwa secara keseluruhan kondisi kesehatan bayi terpantau stabil dan cukup aktif, meskipun sempat menunjukkan tanda-tanda kehausan.
Kondisi tali pusat yang mengering dan belum lepas mengindikasikan bayi tersebut baru dilahirkan beberapa hari sebelum ditemukan.
Baca Juga: Kenalan Dengan Ubi Yakon, Umbi Manis dan Renyah dari Dieng
Guna mengoptimalkan pengawasan dan perawatan medis sesuai standar, petugas PMI selanjutnya merujuk bayi laki-laki tersebut ke RSUD Sleman usai berkoordinasi dengan jajaran kepolisian.
Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif untuk melacak identitas orang tua yang tega menelantarkan buah hatinya tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau petunjuk terkait keberadaan orang tua bayi untuk segera melapor.
Secara hukum, tindakan membuang atau meninggalkan bayi hidup demi melepaskan tanggung jawab pengasuhan dapat dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenai pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Selanjutnya, penanganan bayi terlantar ini akan melibatkan sinergi antara kepolisian dan Dinas Sosial setempat guna memastikan kepastian status hukum serta proses pengasuhan anak ke depannya.
Editor : Meitika Candra Lantiva