Tiga Pemuda asal Klaten Diamankan Usai Diamuk Warga di Purwomartani, Sleman

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:50 WIB
Penanganan peristiwa diduga klithih di Jalan Jogja-Solo. (Dokumentasi Polresta Sleman)
Penanganan peristiwa diduga klithih di Jalan Jogja-Solo. (Dokumentasi Polresta Sleman)

SLEMAN - Tiga pemuda diamankan polisi setelah diduga terlibat aksi yang meresahkan masyarakat di Jalan Jogja-Solo Km 12, Sorogenen, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, Minggu (16/8) dini hari. Polisi turut mengamankan stik golf sepanjang sekitar 90 sentimeter dari lokasi.

PS. Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, ketiga pemuda tersebut diamankan setelah masyarakat melaporkan kejadian melalui Call Center 110. Ketiganya diketahui beralamat di Klaten, Jawa Tengah, yakni BAP, 18, DP, 15, dan MRE, 22. "Tiga pemuda diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi yang meresahkan masyarakat," katanya dikonfirmasi, Minggu (16/8).

Baca Juga: Seru untuk Liburan Seharian, Hanya Satu Jam dari Jakarta!

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30. Setelah menerima laporan, petugas mendatangi lokasi dan mendapati ketiga pemuda telah diamankan warga. Polisi kemudian membawa ketiganya ke Polsek Kalasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan satu stik golf yang ditemukan di lokasi.

"Peristiwa tersebut dilaporkan masyarakat melalui Call Center 110" ujarnya.

Argo mengatakan, polisi masih mendalami kejadian tersebut. Petugas telah mengecek lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Petugas juga telah melakukan pengecekan lokasi dan mencari serta mencatat keterangan saksi," ujarnya.

Baca Juga: Seru untuk Liburan Seharian, Hanya Satu Jam dari Jakarta!

Sebelumnya, video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut beredar di media sosial. Dalam video terlihat sejumlah orang berkerumun dan mobil polisi berada di lokasi.

Argo mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, tidak membawa benda yang dapat digunakan sebagai senjata maupun terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan atau kelompok yang diduga hendak melakukan aksi kekerasan diminta segera melapor melalui Call Center 110 dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (del)

Editor : Sevtia Eka Nova
Jalan Jogja-Solo Km 12 purwomartani Polresta Sleman klaten pemuda