TNI Gadungan Ditangkap di Gunungkidul, Korban Tertipu Puluhan Juta Janji Muluskan Perizinan Usaha

Yunita Tri Hastuti • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:29 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku dengan tangan diborgol. (AI Generated)
Ilustrasi penangkapan pelaku dengan tangan diborgol. (AI Generated)

 

 

RADAR PURWOREJO – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap pria berinisial SNS (31), warga Wadaslintang, Wonosobo, atas dugaan kasus penipuan bermodus anggota TNI gadungan.

Pelaku memperdaya korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 42,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban berinisial K (47), warga Sodo, Paliyan.

Kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku pada awal Juli 2026 untuk bertransaksi jual beli tanah.

"Saat bertransaksi, pelaku menawarkan kerja sama bisnis pengolahan sampah kepada korban," ujar AKP Tri Hartanto, Sabtu (15/8/2026).

Baca Juga: Aksi Aliansi Mahasiswa Papua Digelar di Tugu Pal Putih, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Untuk meyakinkan korban, SNS mengklaim memiliki jaringan di tiga kementerian yang sanggup mempermudah perizinan usaha.

Terbujuk rayuan tersebut, korban bersedia mendanai perjalanan ke Jakarta untuk mengurus perizinan.

Secara bertahap, korban menyerahkan uang total Rp 42,5 juta.

Rinciannya, Rp19,5 juta untuk biaya izin usaha dan Rp 23 juta untuk operasional pendirian kantor.

Kecurigaan keluarga merebak ketika pelaku kembali meminta tambahan uang kepada istri korban, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Astra Honda Dream Cup (AHDC) 2026, Pesta Balap Istimewa, Vario Evo 160 Kebanggaan Baru di Lintasan AHDC

Petugas kemudian mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di kawasan Wonosari.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam dan atribut TNI lengkap, baret merah, rompi antipeluru, Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu, serta air gun berbentuk pistol dan senapan laras panjang tipe AK-47 yang dibeli secara daring.

Hasil koordinasi dengan Kodim 0730/Gunungkidul mengonfirmasi bahwa SNS bukanlah prajurit TNI.

Rekam jejak menunjukkan tersangka merupakan residivis kasus serupa di Temanggung dan Purworejo.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Gunungkidul untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Meitika Candra Lantiva
TNI Gadungan Korban Tertipu Gunungkidul Polres Gunungkidul perizinan usaha