Penetapan Tersangka Reno Candra Sangaji Dinilai Sah, Polda DIY Sebut BPKP Berwenang Hitung Kerugian Negara

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:24 WIB
PROSES HUKUM: Sidang praperadilan dengan pemohon Lurah Condongcatur nonaktif Reno Candra Sangaji di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (18/8). (Delima Purnamasari/Radar Purworejo)
 
PROSES HUKUM: Sidang praperadilan dengan pemohon Lurah Condongcatur nonaktif Reno Candra Sangaji di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (18/8). (Delima Purnamasari/Radar Purworejo)  

SLEMAN - Polda DIY menegaskan penetapan Lurah Condongcatur nonaktif Reno Candra Sangaji (RCS) sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) telah sesuai prosedur dan didukung sedikitnya dua alat bukti. Penegasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan RCS di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (18/8).

Sidang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2026/PN Smn tersebut beragendakan jawaban Polda DIY selaku termohon atas permohonan praperadilan RCS. Sidang dipimpin hakim tunggal Jayadi Husain.

Sidang dimulai pukul 10.43 WIB dan berakhir 10.54 WIB. Proses persidangan berlangsung singkat setelah pemohon dan termohon sepakat jawaban termohon dianggap telah dibacakan.

Baca Juga: Terperosok ke Sumur Sedalam 20 Meter di Gunungkidul, Bocah 10 Tahun Berhasil Dievakuasi Selamat

Kuasa hukum Polda DIY Heru Nur Cahya mengatakan penetapan RCS sebagai tersangka telah memenuhi syarat materiil dan formil. Syarat materiil berupa adanya minimal dua alat bukti. Sedangkan secara formil, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap RCS sebagai saksi.

"Permohonan pemohon hanyalah pendapat subjektif tanpa didukung dengan fakta-fakta yang ada," kata Heru seusai persidangan.

Menurut Heru, proses hukum perkara tersebut telah berlangsung sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/312/VII/2023/Ditreskrimsus pada 6 Juli 2023. Penyidikan kemudian dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/48/V/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus/Polda DIY pada 5 Mei 2025.

Baca Juga: Aksi Aliansi Mahasiswa Papua Digelar di Tugu Pal Putih, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Polda selanjutnya menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap RCS dengan Nomor S.Tap.Tsk/12/V/2026/Ditreskrimsus pada 5 Mei 2026. Penetapan tersebut kemudian diikuti surat perintah penahanan Nomor SP.Han/11/VI/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus pada 22 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah pelungguh Dukuh Gandok berinisial SA di Persil 184, Kalurahan Condongcatur. Lahan seluas 3.800 meter persegi itu disewakan untuk rumah tinggal, ruko, dan tempat usaha sepanjang 2021 hingga 2023.

Heru mengatakan, pemanfaatan tanah tersebut dilakukan tanpa izin gubernur DIY. Penentuan harga sewa juga tidak didasarkan pada hasil penilaian publik, melainkan berdasarkan perjanjian yang dibuat lurah dengan para penyewa.

 

Selain membayar uang sewa, penyewa juga diwajibkan membayar kompensasi yang besarannya ditentukan pihak kalurahan. Dari kompensasi tersebut terkumpul Rp 1.326.900.000. Uang itu tidak masuk ke kas Kalurahan Condongcatur, tetapi dibawa dan dikelola jagabaya berinisial K.

Lantaran tidak diatur dalam peraturan kalurahan, uang tersebut diserahkan oleh K pada sejumlah pihak. Rinciannya untuk RCS sejumlah Rp 515.000.000, lalu jagabaya inisial K sebesar Rp 475.000.000, Dukuh Gandok inisial SA Rp 306.900.000, hingga Pj Lurah Condongcatur inisial S sebesar Rp 30.000.000.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.740.213.500. Rinciannya Rp 413.313.500 adalah kerugian negara akibat nilai sewa yang tidak masuk ke kas negara dan Rp 1.326.900.000 sebagai kerugian negara akibat dari pendapatan ilegal dari para pihak.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Linggan Galur Selesai, Jalan Arah Pantai Trisik Turut Dilebarkan Satu Kilometer

Terkait hitungan yang dipersoalkan pemohon, Heru menegaskan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah instrumen tunggal untuk pembuktian kasus korupsi. Dia sebut penegakan hukum korupsi tetap merupakan proses integral yang melibatkan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan.

Sementara BPK menjalankan funggsi konstitusionalnya dalam menentukan dan memverifikasi nilai kerugian negara. Relasi keduanya bersifat saling melengkapi dan bukan saling meniadakan ataupun menciptakan dominasi absolut salah satu lembaga.

Putusan MK tersebut dia nilai tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian kewenangan absolut kepada BPK. Esensinya harus dibaca secara sistematis yakni menegaskan kewenangan BPK dalam menetapkan nilai kerugian negara.

Baca Juga: Ikut Kepanasan seperti Pelajar, Upacara HUT ke-81 RI di Kulon Progo tanpa Tenda dan Kursi Pejabat

Sementara pembuktian mengenai adanya tindak pidana, kesalahan pelaku, dan pertanggungjawaban pidananya tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Lalu dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Heru menegaskan, terdapat ruang bagi audit dari instansi lain dari BPKP, Inspektorat, dan aparat pengawas internal pemerintah. Hasil pemeriksaan instansi tersebut tetap dapat digunakan sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan, keterangan ahli, ataupun alat, atau bahan pembuktian sepanjang di peroleh sesuai dengan hukum.

"Putusan MK tidak menghapus fungsi lembaga lain untuk melakukan pemeriksaan atau penghitungan sesuai dengan kewenangannya," katanya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
Sidang Praperadilan bpkp reno candra sangaji tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) polda diy