SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap sembilan anak usia sekolah yang terpapar paham radikalisme maupun konten kekerasan ekstrem di ruang digital sepanjang 2025 hingga 2026.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman Muhammad Aji Wibowo mengatakan, tiga anak teridentifikasi mengalami paparan pada 2025. Sementara enam anak lainnya ditemukan sepanjang 2026.
"Untuk anak-anak terpapar radikalisme di Sleman sampai hari ini terpantau ada enam anak pada 2026, sedangkan pada 2025 ada tiga anak. Kesemuanya sudah kami tangani dan bina bekerja sama dengan Pemerintah DIY dan Densus 88 Anti Teror," kata Aji di Sleman, Kamis (20/8/2026).
Kesembilan anak tersebut berusia antara 12 hingga 17 tahun, sehingga mayoritas masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Baca Juga: Laka Maut Malam Hari di Wates Kulon Progo, Bus Sugeng Rahayu Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas
Menurut Aji, sebagian besar paparan terjadi ketika anak menggunakan ponsel pintar dan mengikuti grup di media sosial. Salah satu platform yang disebut digunakan adalah WhatsApp.
Berawal dari Kesepian hingga Perundungan
Aji menjelaskan, ketertarikan anak terhadap komunitas atau grup yang menyebarkan paham radikal maupun kekerasan tidak selalu muncul tanpa sebab.
Kondisi psikologis dan lingkungan sekitar dapat menjadi salah satu faktor yang membuat anak rentan mencari pelarian di ruang digital. Perundungan, rasa kesepian, minimnya perhatian, hingga persoalan keluarga menjadi sejumlah kondisi yang perlu diwaspadai.
"Anak-anak korban bullying biasanya pelariannya ke telepon genggam. Mereka ingin menunjukkan keberadaan atau jati dirinya meski melalui jalur yang salah. Ciri khas yang terpantau umumnya menjadi pemurung dan suka menyendiri," ujarnya.
Meski ditemukan paparan terhadap materi radikal maupun kekerasan, Aji memastikan sembilan anak tersebut belum teridentifikasi masuk ke jaringan organisasi tertentu.
"Masih individu, belum masuk jaringan," tegasnya.
Paparan Tidak Selalu Berkaitan dengan Ideologi
Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Sleman Bagus Jalu Anggara mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan pendalaman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri.
Bentuk paparan yang ditemukan juga berbeda-beda. Sebagian anak diketahui mengikuti grup yang membahas ideologi radikal, termasuk narasi mengenai khilafah dan ISIS.
Namun, terdapat pula anak yang mengonsumsi konten kekerasan ekstrem tanpa disertai ketertarikan terhadap ideologi tertentu.
Baca Juga: Anak 14 Tahun di Jepara Terpapar Konten Kekerasan, Diduga Rencanakan Kekerasan Sadistik
"Ada juga yang senang dengan konten kekerasan, seperti grup True Crime Community. Anak-anak ini tidak bicara soal ideologi, tapi murni ketagihan mengonsumsi konten kekerasan dan kriminalitas," kata Bagus.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak di ruang digital tidak hanya berupa paparan ideologi ekstrem. Konsumsi berlebihan terhadap konten kekerasan dan kriminalitas juga menjadi perhatian pemerintah.
Jalani Rehabilitasi hingga 14 Hari
Pemkab Sleman memilih pendekatan rehabilitasi dan pembinaan terhadap anak-anak tersebut. Langkah ini dinilai lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan pendekatan hukum pidana.
Anak-anak yang teridentifikasi kemudian menjalani rehabilitasi sosial dan psikologis selama sekitar 10 hingga 14 hari di Balai Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi DIY.
Selama proses tersebut, petugas melakukan asesmen secara berkala setiap hari. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi anak sekaligus mengukur tingkat paparan terhadap paham radikal maupun ketertarikan terhadap konten kekerasan.
Pendekatan tersebut diharapkan membantu anak kembali mendapatkan lingkungan yang mendukung serta memahami risiko dari aktivitas digital yang mereka lakukan.
Kesbangpol Perkuat Deteksi Dini di Sekolah
Sebagai langkah pencegahan, Kesbangpol Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga mengintensifkan program Goes to School.
Program tersebut dilakukan di sejumlah sekolah untuk memberikan edukasi sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi paparan radikalisme dan konten kekerasan ekstrem di kalangan pelajar.
Pemerintah juga mengingatkan orang tua agar tidak lepas tangan terhadap aktivitas digital anak.
Baca Juga: Alpukat, Buah yang “Diselamatkan” Manusia dari Kepunahan Setelah Megafauna Punah
Pengawasan penggunaan ponsel pintar, perhatian terhadap perubahan perilaku, serta komunikasi terbuka dinilai penting agar anak tidak mencari penerimaan maupun pelarian melalui komunitas daring yang berisiko.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di era digital tidak cukup hanya dilakukan melalui pembatasan akses. Pendampingan keluarga, lingkungan sekolah, edukasi literasi digital, dan deteksi dini juga diperlukan agar anak mampu mengenali serta menjauhi konten berbahaya.
Editor : Bahana.