Beralasan Warga Enggan Beri Kesaksian, Polres Kulon Progo Kesulitan Tangani Kasus Eks Lurah Garongan

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:29 WIB

 

AUDIENSI: Warga Garongan mendatangi Kantor Bupati Kulon Progo mengeluhkan tindakan lurah yang melakukan pungli Rabu (13/5/2026). ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
AUDIENSI: Warga Garongan mendatangi Kantor Bupati Kulon Progo mengeluhkan tindakan lurah yang melakukan pungli Rabu (13/5/2026). ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

 

 

KULON PROGO - Polres Kulon Progo terus mengupayakan penanganan kasus yang menyangkut eks Lurah Garongan Ngadiman. Terdapat dua kasus yang ditangani, yaitu pungutan liar (pungli) dan penggelapan sertifikat tanah. Namun, penyelidikan kasus terkendala kesaksian warga yang terbatas.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amri menjelaskan, proses hukum eks Lurah Garongan terus berlanjut. Bahkan laporan lain yang bukan berhubungan dengan pungli turut diselidiki.

Salah satunya laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang masuk pada Juli 2026 lalu. "Kami kesulitan mengumpulkan bukti, karena saksi enggan memberikan keterangan," ucap Iptu Faisal, Selasa (25/8).

Baca Juga: Viral di Media Sosial karena Perubahan Alam, Pantai Baron Gunungkidul Sedot Perhatian Wisatawan

Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah diduga tak hanya berdampak ke satu korban. Polres Kulon Progo melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi. Saksi yang dipanggil bisa jadi menjadi korban yang mengalami kasus serupa.

Kendati hanya menjadi saksi, Polres Kulon Progo menemukan kendala baru. Lantaran, sejumlah saksi yang diundang ke Mapolres Kulon Progo enggan datang. Beberapa saksi yang mayoritasnya warga Kalurahan Garongan tak memberikan kesaksian. Alhasil, bukti hingga kesaksian tak kunjung didapat.

Untuk mengatasi itu, Polres Kulon Progo melakukan upaya jemput bola. Personel Satreskrim diminta terjun langsung untuk menarik keterangan saksi. Keterangan yang ditarik langsung, diharapkan dapat mengerucutkan penanganan kasus dugaan penggelapan.

Baca Juga: Camat Lamba Leda Utara Marah ke BNPB, Sebut Bantuan Tak Sesuai Kondisi Lapangan Pasca Gempa NTT

Selain menarik keterangan sari saksi, Polres Kulon Progo juga melakukan silang data dengan Inspektorat Daerah. Hasil Audit inspektorat dapat menjadi dasar penanganan kasus oknum lurah. Dari hasil audit Irda Kulon Progo, ditemukan 12 perkara terkait penyalahgunaan wewenang, mulai dari pungli hingga penggelapan.

Sementara itu, Warga Garongan Suwarjo menilai polisi lambat menangani kasus eks Lurah Garongan. Lantaran, sejumlah bukti telah disampaikan oleh masyarakat sejak munculnya kasus pungli. Termasuk laporan baru terkait penggelapan sertifikat. "Kami berharap satu persatu kasus segera ditangani," ungkapnya. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
lurah garongan irda saksi Polres Kulon Progo pungli