KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo kembali memanggil enam saksi untuk mengusut dugaan korupsi di PT Selo Adikarto (SAK). Pemanggilan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengerucutkan pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara, sembari menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
Kepala Seksi intelijen Kejari Kulon Progo Terry Endro Arie Wibowo mengatakan, sejak diusutnya kasus dugaan korupsi ada 31 saksi yang telah dipanggil ke kejaksaan.
Teranyar ini, enam saksi yang berasal dari unsur Pemkab Kulon Progo, manajemen perusahaan, dan koperasi perusahaan dipanggil. Dari enam saksi, tiga di antaranya pernah menjalani pemeriksaan kasus sebelumnya.
"Terbaru kami memanggil enam saksi untuk mengurai benang merah, pada Senin (24/8/2026) lalu," katanya, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Belum Ada Pergerakan Massa dari Jogja ke Senayan, Polda DIY Siaga Kawal Aksi Demo 27 Agustus
Penanganan kasus korupsi menjadi sorotan kepala kejaksaan yang baru. Pasalnya, kasus korupsi dalam tubuh badan usaha milik daerah (BUMD) itu telah diusut sejak 2025. Namun, belum memperlihatkan hasil.
Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur pemkab ataupun perusahaan dilakukan untuk memperjelas duduk perkara. Sedangkan, saksi dari unsur koperasi sengaja dipanggil untuk menambahkan keterangan. Mengingat, koperasi juga menanamkan modal sekitar 0,31 persen.
“Pemanggilan enam saksi diperlukan untuk menyingkap benang merah,” ujarnya.
Baca Juga: Sapu Bersih 49 Suara DPRD, Linda Resmi Terpilih Jadi Wakil Bupati Klaten
Kejari Kulon Progo telah memasang dua target besar sebelum pemeriksaan, dan telah terpenuhi selama pemeriksaan. Target pertama, berupa memperkuat alat bukti baru yang telah ditemukan penyidik di lapangan. Sedangkan target kedua berupa, mengerucutkan dugaan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
"Memang pada ekspose internal terdapat fakta dokumen untuk keperluan audit BPKP belum disetorkan," jelasnya.
Langkah pemanggilan saksi dilakukan sembari menunggu hasil audit BPKP. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar penentuan kerugian negara berdasarkan LHP Kerugian Negara.
Baca Juga: Truk Boks Tabrak Motor hingga Terbakar di Ampel Boyolali, Satu Orang Meninggal Dunia
Audit BPKP telah berjalan sejak Februari 2026 lalu, namun terkendala beberapa faktor. Salah satunya, Kejari Kulon Progo belum menyerahkan sejumlah dokumen untuk pemenuhan audit. Sebab, penyidik beranggapan tak ada dokumen yang diminta BPKP.
Pihaknya berkomitmen segera menjalin koordinasi dengan BPKP untuk mempercepat proses audit. Termasuk memastikan tak adanya kekurangan dokumen yang diperlukan untuk audit. (gas/wia)