Izinnya Agrowisata Ternyata Tambang Galian C, Pemkab Kulon Progo Temukan di Giripurwo dan Banjaroyo

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 05:50 WIB
Truk muatan tanah mengangkut material galian dari calon Agrowisata Durian Padukuhan Pantog Kulon.

 
Truk muatan tanah mengangkut material galian dari calon Agrowisata Durian Padukuhan Pantog Kulon.  

 

 

 

 

KULON PROGO - Kasus tambang berkedok agrowisata menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Kulon Progo. Pasalnya, pada 2026 ini terdapat pengajuan izin pembangunan agrowisata yang diduga hanya untuk melancarkan pertambangan galian C.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menjelaskan, pemkab mengupayakan agar kejadian tambang berkedok agrowisata atau balai bibit tak terulang kembali. Lantaran, terdapat dua kasus pertambangan berkedok balai bibit di Kalurahan Giripurwo dan agrowisata di Kalurahan Banjaroyo.

Kedua lokasi ini, terpantau mandeg aktivitasnya setelah melakukan eksploitasi galian C. "Kami sangat berhati-hati walau kewenangan kami hanya sekedar rekomendasi, sedangkan izin di pemprov," ucap Triyono, Jumat (28/8).

Baca Juga: Trauma Mereda, Korban Pengeroyokan di Pantai Sepanjang Gunungkidul Kembali Sekolah

Triyono menyampaikan, pemkab belajar untuk tak mudah menerbitkan rekomendasi usaha dalam bentuk apapun. Lantaran, terdapat potensi penyalahgunaan rekomendasi.

 Seperti yang terjadi sejak 2022 hingga 2024. Saat itu, rekomendasi pembangunan usaha hanya digunakan untuk penerbitan izin penjualan material galian C. Saat itu, terdapat Peraturan Gubernur DIJ Nomor 39 Tahun 2022 yang melegalkan penjualan material galian.

Namun, regulasi itu dicabut berganti Peraturan Gubernur DIJ Nomor 84 Tahun 2024. Regulasi tersebut kemudian melarang aktivitas penjualan material galian. Kendati terdapat larangan penjualan material, pemkab tetap berhati-hati mengeluarkan rekomendasi.

Baca Juga: Sambut Tur Pramusim di Jakarta, Pemain Brisbane Roar Berbagi Ilmu Sepak Bola di MTs Yasda

Kehati-hatian ini, diwujudkan dengan wawancara pemkab dengan pemohon izin usaha. Hal ini, dilakukan untuk kembali memastikan niatan membangun usaha di Bumi Binangun.

Bahkan pemkab memberikan edukasi adanya pencabutan regulasi penjualan material galian. "Ada beberapa pemohon yang meminta rekomendasi, tapi mendengar ada larangan penjualan terus tidak ada kelanjutan," ungkapnya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Kulon Progo Sutarman mengakui terdapat permintaan penerbitan rekomendasi. Dinpar memiliki kewnangan menerbitkan rekomendasi usaha pariwisata.

Baca Juga: Banyak Warga Masih Tinggal Kontrak, Pemkot Solo Siapkan Hunian Vertikal

Seperti penerbitan rekomendasi untuk agrowisata di Padukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo. "Ada satu permohonan yang masuk ke kami di 2026," ungkapnya.

Dinpar Kulon Progo menanggapi permintaan dengan tidak menerbitkan rekomendasi. Lantaran, perusahaan hanya ingin menambang titik agtowisata, tanpa ada kelanjutan pembangunan usaha. Hal ini serupa dengan agrowisata di Banjaroyo yang hingga kini masih terus diawasi aktivitasnya. (gas/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
giripurwo agrowisata tambang galian c KULON PROGO Banjaroyo