Siswa di Sleman Diminta Sepakati Pernyataan Tak Terlibat Kriminalitas, Ada Sanksi Mengundurkan Diri

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 19:43 WIB

 

Bupati Sleman Harda Kiswaya. (Delima Purnamasari/Radar Purworejo)
Bupati Sleman Harda Kiswaya. (Delima Purnamasari/Radar Purworejo)
 

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyiapkan surat pernyataan yang harus disepakati siswa bersama orang tua atau wali. Isinya, peserta didik berkomitmen tidak terlibat tindakan kriminal. Seperti kejahatan jalanan, tawuran, kekerasan, hingga penyalahgunaan narkoba. Jika melanggar, siswa terancam mendapat sanksi, termasuk harus mengundurkan diri dari sekolah.

Kebijakan ini disiapkan menyusul masih maraknya kejahatan jalanan yang melibatkan pelajar di Kabupaten Sleman. Pemerintah berharap surat pernyataan tersebut dapat menjadi langkah pencegahan sekaligus membangun kesadaran siswa dan orang tua terhadap konsekuensi tindakan yang dilakukan.

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan, surat pernyataan nantinya ditandatangani oleh siswa dan wali murid. Saat ini, penerapannya masih dikoordinasikan dengan kepolisian dan Pemerintah Provinsi DIY.

Baca Juga: Ekowisata Kalitalang Klaten, Surga Trekking dan Lari di Lereng Gunung Merapi

Koordinasi dengan Pemprov DIY diperlukan karena kebijakan tersebut tidak hanya menyasar siswa SMP, tetapi juga SMA. Meski kewenangan pendidikan SMA berada di tingkat provinsi, Harda menilai persoalan kejahatan jalanan merupakan persoalan kewilayahan yang perlu ditangani bersama.

"Ini saya nilaikan dulu, kalau sudah clear baru implementasikan. Ini dalam rangka mengurangi klitih di Sleman," kata Harda ditemui di sela-sela kegiatan di Rumah Sakit Jiwa Grhasia Selasa (1/9).

Harda mengatakan, pelajar SMA tetap perlu dilibatkan karena persoalan kejahatan jalanan tidak mengenal batas jenjang pendidikan. Dia bahkan menyoroti adanya siswa SMK di Bumi Sembada yang terindikasi sering terlibat tawuran.

Baca Juga: Pembentukan BPD di 419 Desa Kabupaten Purworejo Ditarget Rampung Tahun 2026

Semula, kebijakan tersebut ditargetkan diterapkan pada Agustus. Namun, proses birokrasi dan kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan membuat penerapannya direncanakan baru dilakukan September ini.

Menurut Harda, kejahatan jalanan seperti klitih dan tawuran di Sleman masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Dia juga mengaku pernah menemui orang tua siswa yang justru membela anaknya ketika mendapat informasi bahwa anak tersebut terlibat kejahatan.

Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam upaya pencegahan. Surat pernyataan diharapkan membuat siswa dan orang tua memahami sejak awal bahwa ada konsekuensi yang harus diterima apabila peserta didik terlibat tindakan yang dilarang.

Jika terjadi pelanggaran, peserta didik harus bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan. Bahkan, salah satu konsekuensi yang disiapkan adalah mengundurkan diri dari sekolah. "Ini langkah solusi untuk mengatasi permasalahan. Jadi biar semuanya hati-hati," ujarnya.

Harda menegaskan, kebijakan tersebut bukan bermaksud menghilangkan hak siswa untuk memperoleh pendidikan. Menurut dia, aturan tersebut justru menjadi langkah konkret pemerintah untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan siswa maupun masyarakat.

 Baca Juga: Gusti Sura Kakak Gusti Bhre Akan Menikah November 2026, Siapa Pria yang Beruntung Itu?

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Mustadi menjelaskan, surat pernyataan tersebut merupakan salah satu implementasi Instruksi Bupati Nomor 400.2.4.1/0099/2026 tentang Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme bagi Peserta Didik.

Penyusunan kebijakan dilakukan secara lintas lembaga. Selain dinas pendidikan, pembahasan melibatkan bagian hukum, kepolisian, hingga Kesbangpol. "Ini untuk membentuk karakter siswa Sleman yang baik dan jauh dari unsur kekerasan maupun aliran keras," katanya.

Dalam surat pernyataan tersebut, siswa diminta berkomitmen untuk tidak melakukan segala bentuk kekerasan, perundungan, penganiayaan, dan tawuran. Mereka juga dilarang membawa senjata tajam tanpa hak, melakukan kekerasan seksual, serta menyalahgunakan minuman beralkohol dan narkoba.

Komitmen tersebut juga mencakup larangan mengikuti paham radikalisme yang mengarah pada kekerasan dan intoleransi. Siswa diminta menggunakan media elektronik secara bijak serta tidak menyebarkan informasi bohong, kebencian, provokasi, pornografi, maupun konten yang bertentangan dengan norma agama. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
tindakan kriminal surat pernyataan siswa SLEMAN Pemprov DIY