BANTUL - Kekhawatiran warga terhadap keberadaan kolam ikan koi seluas 1,2 hektare di samping Perumahan Villa Banguntapan Asri, Sampangan akhirnya diwadulkan ke DPRD Bantul. Warga khawatir tingginya kolam bisa jebol dan limbahnya mencemari lingkungan sekitar. Mereka pun meminta tempat usaha kolam koi ditutup.
Keluhan itu disampaikan warga saat melakukan audiensi bersama Komisi B dan C DPRD Bantul Selasa (1/9). Warga menilai keberadaan kolam tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Salah satu warga perumahan Koharudin mengatakan, warga sejak awal telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui dialog dengan pengelola. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan solusi konkret.
"Yang kita persoalkan adalah lokasi, bentuk bangunan, luasan bangunan, itu sangat mengganggu," beber Koharudin kepada Selasa (1/9).
Baca Juga: Siswa di Sleman Diminta Sepakati Pernyataan Tak Terlibat Kriminalitas, Ada Sanksi Mengundurkan Diri
Kekhawatiran warga semakin besar karena jumlah kolam terus bertambah. Dari semula tiga kolam, kini jumlahnya mencapai 14 kolam. Tinggi kolam disebut lebih dari orang dewasa. Sementara air paling dangkal memiliki tinggi mencapai 1,8 meter. "Kolam itu setinggi atas kepala kita. Bayangkan rumah berjarak sekitar tiga meter, kemudian di situ ada kolam setinggi dua meter," rincinya.
Kondisi tersebut membuat warga khawatir jika bangunan kolam mengalami kerusakan atau jebol. Terlebih, warga menyebut lokasi tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan Sesar Opak. "Di situ kan juga Sesar Opak," lontarnya.
Selain potensi bahaya akibat kolam jebol, warga juga mempertanyakan dampak keberadaan usaha tersebut terhadap lingkungan. Warga menilai persoalan pembangunan dan pengoperasian kolam perlu ditangani sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar.
Baca Juga: Lempari Rumah Warga Pakai Batu, Pria ODGJ di Prambanan Dievakuasi ke RSJ Klaten
Koharudin menyebut, berdasarkan penelusuran bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, ditemukan sejumlah persoalan teknis dan perizinan. Karena itu, warga meminta aktivitas usaha dihentikan terlebih dahulu hingga seluruh perizinan dipenuhi.
"Minimal bangunan itu ditutup dulu atau dikeringkan sampai mengurus perizinan. Tapi sampai hari ini masih beroperasi," keluhnya.
Upaya mediasi secara kekeluargaan, lanjut Koharudin, telah dilakukan warga sejak Januari 2026. Namun, hingga kini belum ada pertemuan resmi antara warga dan pengelola untuk membahas persoalan kolam tersebut.
Karena tidak kunjung menemukan solusi, warga kemudian membawa persoalan tersebut ke DPRD Bantul. Warga juga telah mengumpulkan petisi yang berisi tuntutan agar tempat usaha kolam koi ditutup secara permanen. "Kita sudah melakukan petisi semua warga, kolam ditutup selamanya," tegas Koharudin.
Menanggapi aduan tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Bantul Dodi Purnomo Jati mengatakan, setiap kegiatan usaha harus memenuhi aspek legalitas dan perizinan. Pengelola juga dinilai perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memperhatikan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
DPRD Bantul akan memfasilitasi persoalan tersebut agar ditemukan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak. Penyelesaian diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pengelola usaha, tetapi juga keamanan dan kenyamanan warga.
"Harapan kami ada solusi yang terbaik dari kedua belah pihak (saat mediasi, Red)," ujar Dodi. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova