YOGYAKARTA – Jogja Police Watch (JPW) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pihak kampus yang tengah menyiapkan upaya hukum terkait insiden kericuhan saat pembubaran aksi demonstrasi di Simpang Empat Gramedia, Kota Jogja, Selasa (1/9/2026) malam.
Langkah hukum tersebut dinilai krusial untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan sekaligus mencegah berulangnya tindakan represif terhadap massa aksi dan masyarakat sipil.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai tindakan tegas melalui jalur hukum diperlukan agar penanganan unjuk rasa di wilayah DIY tetap berjalan sesuai koridor HAM dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Fakta Baru! Anak Kerap Haus, Berat Badan Turun Signifikan: Sidang Lanjutan Kasus Daycare di Jogja
Selain menyoroti kericuhan di lapangan, JPW turut memberikan perhatian khusus pada kehadiran sejumlah oknum yang mengenakan rompi bertuliskan "Jaga Warga" di lokasi aksi demonstrasi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023, peran utama Jaga Warga adalah sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat melalui musyawarah mufakat.
Kamba mempertanyakan presensi kelompok tersebut dalam pengamanan unjuk rasa yang dinilai berpotensi menyimpang dari mandat dan fungsi legal yang diatur dalam Pergub.
Baca Juga: Debat dengan AMPB, Rocky Gerung Tolak Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Pertimbangannya
JPW juga mengkritik dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam penanganan demonstrasi di ruang publik. Pelibatan elemen non-aparat dinilai memberi pesan keliru seolah negara tidak memercayai kapasitas kepolisian, sekaligus merendahkan kewibawaan institusi Polri sebagai alat negara yang sah.
Kamba memperingatkan bahwa fenomena pembiaran ormas atau kelompok sipil untuk mengambil alih fungsi pemolisian sangat berbahaya karena memicu tindakan main hakim sendiri.
Kondisi ini dinilai dapat membangkitkan trauma kolektif masa lalu seperti tragedi 1998 dan Pam Swakarsa, di mana kelompok masyarakat sipil dibenturkan secara brutal dengan sesama warga.
Editor : Heru Pratomo