Diduga dari Perusahaan Pakaian di Bantul, Pemain Lama Kasus Sampah Ilegal Beraksi Lagi di Galur

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 22:33 WIB
Babinsa dan Bhabinkamtibmas meninjau lokasi pembuangan sampah dan pembakaran sampah ilegal.

 
Babinsa dan Bhabinkamtibmas meninjau lokasi pembuangan sampah dan pembakaran sampah ilegal.  

 

 

KULON PROGO - Warga Kalurahan Kranggan, Kapanewon Galur terusik akibat aktivitas pembuangan sampah ilegal yang dikelola oknum tak bertanggung jawab. Berlokasi di Padukuhan Kranggan Kulon, tempat pembuangan sampah itu juga melakukan pembakaran sampah. Diduga sampah berasal dari Kabupaten Bantul.

Informasi yang dikumpulkan Radar Jogja, pengelola tempat sampah ilegal itu berinisial Y. Dulu pengelola tersebut sempat membuka tempat penampungan sampah ilegal di Kalurahan Banaran. Namun, mendapat penolakan dari warga akibat sampah tak dikelola dengan baik. Akhirnya tempat pengelolaan sampah itu ditutup kepolisian 2025 lalu.

Lurah Kranggan Sukriyanta menyampaikan, aktivitas tempat pembuangan sampah ilegal terjadi di wilayahnya. Tempat pengelolaan sampah itu dikelola oleh seseorang yang dulu sempat mengelola tempat serupa.

Baca Juga: Air Waduk Gajah Mungkur Surut, Kompleks Makam Kuno di Wuryantoro Wonogiri Kembali Bermunculan

Hampir sama seperti kasus terdahulu, pengelola mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan. "Awalnya dari aduan masyarakat terkait pembakaran sampah yang menimbulkan asap tebal dan berbau," ucap Sukriyanta, saat dikonfirmasi Radar Jogja, Senin (7/9).

Sukriyanta menjelaskan, temuan tempat pengelolaan sampah ilegal atas dasar keluhan warga Padukuhan Kranggan Kulon. Selama dua minggu terakhir, warga terganggu aktivitas hilir mudik truk pengangkut sampah.

Termasuk setiap sore hari, warga mengeluhkan asap tebal dari pembakaran sampah tersebut. Aktivitas pengelolaan sampah tersebut dinilai merugikan masyarakat, terutama dampak asap yang menyebabkan masalah kesehatan.

Baca Juga: Gunung Api Lewotolok NTT Meletus, Letusan Terkuat Menampilkan Kolom Abu Mencapai 600 Meter

"Kami juga melarang ada kiriman sampah lagi ke Kranggan, tapi pengelola tetap menerima kiriman sampah," ungkapnya.

Kendati telah dilarang, pengelola justru tetap melakukan pengelolaan sampah dengan cara dibakar. Pemkal Kranggan berkordinasi dengan pemerintah kapanewon.

Setelah itu, forkopimda mulai turun tangan menghentikan aktivitas pengelolaan sampah ilegal. Semenjak mendapat teguran aktivitas pengelolaan sampah berhenti per Minggu (6/9).

Baca Juga: Alasan Kesehatan Di Balik Larangan Menjadikan Ikan Sapu-Sapu Sebagai Bahan Makanan Manusia

Pemkal Kranggan menyampaikan, hasil penelusuran menunjukkan sampah berasal dari kiriman luar daerah. Pengelola mengaku sampah berasal dari perusahaan pakaian asal Bantul. Sampah juga berasal dari warung makan sekitar Perkotaan Wates.

Pengiriman sampah menggunakan truk selama satu bulan setiap harinya. Pengelolaan sampah dinilai tak menerapkan prinsip lingkungan. Lantaran, sampah organik ataupun anorganik hanya dibakar dalam tungku pembakaran. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
Bantul Wates sampah galur KULON PROGO