3.336 Penerima Bansos di Kulon Progo Terindikasi Judol, 785 di Antaranya Lansia

Rahmawati Wulandari • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 16:02 WIB
Ribuan penerima bansos di Kulon Progo terindikasi terlibat judi online. Pemerintah akan menelusuri dan mengevaluasi penerima PKH yang diduga menggunakan bantuan untuk aktivitas perjudian daring. Sumber foto : Chat GPT
Ribuan penerima bansos di Kulon Progo terindikasi terlibat judi online. Pemerintah akan menelusuri dan mengevaluasi penerima PKH yang diduga menggunakan bantuan untuk aktivitas perjudian daring. Sumber foto : Chat GPT

KULON PROGO – Ribuan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol). Kondisi tersebut membuat bantuan sosial yang selama ini diterima masyarakat berpotensi ditangguhkan.

Berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo, terdapat sebanyak 3.336 penerima bansos yang terindikasi judol. Data tersebut berasal dari penelusuran berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening atau dompet digital yang terindikasi berkaitan dengan transaksi judi online.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa data tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh penerima bansos benar-benar melakukan judi online. Proses klarifikasi masih dilakukan untuk memastikan pihak yang sebenarnya melakukan transaksi tersebut.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagian penerima yang masuk dalam data justru merupakan masyarakat lanjut usia. Dari 3.336 penerima bansos yang terindikasi judol di Kulon Progo, sebanyak 785 orang merupakan penerima bansos lansia. Bahkan, sejumlah lansia diketahui tidak memiliki telepon pintar sehingga muncul dugaan identitas mereka digunakan oleh anggota keluarga. 

Baca Juga: Air PDAM Mojosongo Berubah Hitam, Toya Wening Ungkap Penyebabnya

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulon Progo, Dian Putera Karana, meminta masyarakat tidak langsung menyalahkan penerima lansia yang namanya muncul dalam data tersebut.

Penelusuran menunjukkan adanya kemungkinan NIK atau rekening milik penerima digunakan oleh anggota keluarga yang lebih muda. 

Kasus serupa juga ditemukan di Kelurahan Banaran, Kepanewon Galur. Sebanyak 28 warga terindikasi terkait judol dan berpotensi kehilangan bantuan sosial. Sebagian besar warga tercatat merupakan lansia dan diketahui tidak memiliki kemampuan menggunakan teknologi secara aktif.

Hasil penelusuran pemerintah kelurahan menunjukkan aktivitas judi online diduga dilakukan oleh anggota keluarga yang lebih muda.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mulai memperkuat proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan.

Kapanewon Wates juga telah membahas penanganan serta verifikasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi online untuk memastikan penyaluran bantuan tetap tepat sasaran. 

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa dampak judi online tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial pelaku, tetapi juga dapat berimbas terhadap anggota keluarga yang tidak terlibat. Identitas, rekening, maupun perangkat milik anggota keluarga yang disalahgunakan dapat membuat penerima bantuan ikut terdampak.

Hingga kini, pemerintah masih melakukan klarifikasi terhadap data penerima bansos yang terindikasi judol.

Baca Juga: Kisruh Desil, DPR RI Eva Stevany Diduga Masuk Desil 4 Sontak Jadi Sorotan Publik

Masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan bukti agar status penerimaan bantuan dapat ditinjau kembali. 

Editor : Bahana.
PKH Penerima Bansos bansos Kulon Progo KULON PROGO Judi online