KULON PROGO - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengkritik keras carut-marut penataan desil yang berdampak langsung terhadap masyarakat kecil. Pasalnya, masyarakat bawah justru diminta mengajukan sanggahan secara mandiri untuk mengubah desil, yang dinilai menambah beban masyarakat yang seharusnya mendapat perlindungan.
Anggota Komite III DPD RI Ahmad Syauqi mengatakan, penyatuan data dari berbagai sektor memang dibutuhkan pemerintah. Data satu mampu menentukan arah dan penerapan kebijakan pemerintah. Namun, transisi penyatuan data dari beragam sektor menjadi data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) justru menimbulkan masalah sosial baru. Ini justru menemukan beragam kasus ketidaksesuaian desil dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Ini kita belum sampai pada metodologi, fokusnya ke transisi dan penerapan datanya," katanya, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: Korban Keracunan MBG di Turi Tembus 101 Orang, Dua Siswa Masih Dirawat di RSUD Sleman
Syauqi menjelaskan, transisi dan penerapan DTSEN terbilang tak mulus. Pasalnya, ditemukan ketidaksesuaian transisi antara data lama dengan data baru. Perlu diketahui, DTSEN berasal dari beragam data yang diolah untuk penentuan tingkat kesejahteraan.
Di antaranya data registrasi sosial ekonomi (regsosek), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), P3KE, hingga data administrasi. Transisi dari data lama ke data baru idealnya dirancang dengan matang penerapannya.
Senator DIJ itu mengungkit permasalahan tidak masuknya 70 ribu warga DIJ dalam proses transisi DTKS pada 2022 silam. Saat itu, banyak masyarakat yang justru tak tercantum ke dalam data. Padahal mayoritas dari mereka merupakan kelompok rentan. Kejadian tersebut justru kembali terulang saat transisi ke DTSEN, dengan ketidaksesuaian desil. Beragam kasus disebutkannya, mulai dari kasus tukang becak desil 9 hingga lansia yang dicabut bantuan sosialnya.
"Masyarakat yang seharusnya dibantu, sekarang justru diminta mengunggah secara mandiri," ungkapnya.
Baca Juga: Kondisi Fatal Siswi Korban Keracunan MBG di Karo: Alami Hilang Ingatan hingga Gangguan Ginjal
Carut-marut penataan desil juga diperparah dengan sikap pemerintah menyikapi masalah. Bukannya memberikan kemudahan masyarakat dengan melakukan perbaikan, pemerintah melangkah kebalikannya. Masyarakat justru diminta melakukan sanggah proses perbaikan desil. Padahal tak semua masyarakat memiliki kemampuan dan sumber daya untuk merubah data tersebut. Mengingat perubahan mandiri dilakukan dalam website ataupun perlu datang ke kalurahan.
Kedua kondisi itu menunjukkan kegagalan proses transisi. Idealnya, transisi data harus didasari metodologi yang tepat sekaligus penerapan yang halus. Pemerintah diharapkan telah menerapkan mitigasi ketidaksesuaian data sejak awal proses transisi. Pemerintah juga memiliki kewajiban sosialisasi terkait proses transisi data.
"Saya rasa kalau disosialisasikan dengan baik, infrastrukturnya juga baik, perbaikan data dapat selesai dengan cepat," ungkapnya. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita