SLEMAN - Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Wonokerto merevisi surat pernyataan sikap terkait kasus dugaan keracunan setelah siswa mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika dalam surat pertama BPKal meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wonokerto ditutup, surat terbaru menyatakan dukungan penuh terhadap proses investigasi yang masih berlangsung.
Surat pertama bernomor 13/BPKAL.WK/IX/2026 tertanggal 7 September itu memuat empat poin sikap. Selain meminta pihak berwajib mengusut tuntas kejadian, BPKal meminta SPPG Wonokerto ditutup karena disebut belum memiliki perjanjian tertulis dengan pihak kalurahan maupun panitikismo.
BPKal juga meminta Pemerintah Kalurahan Wonokerto bersikap tegas terhadap pengelola SPPG serta meminta adanya kompensasi bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: DPD RI Kritik Penataan Desil: Sanggah Mandiri Justru, Tambah Beban Masyarakat
Namun, dua hari kemudian, BPKal mengeluarkan surat pernyataan sikap baru tertanggal 9 September. Dalam surat revisi tersebut, BPKal menyatakan mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang.
Ketua BPKal Wonokerto Sutarja menjelaskan, perubahan sikap tersebut dilakukan setelah pihaknya mengikuti rapat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon (Forkopimkap). Menurutnya, berbagai persoalan yang sebelumnya muncul telah mendapat penjelasan. “Semua langsung terjawab, sudah clear semua. Tidak ada masalah,” kata Sutarja saat dikonfirmasi Rabu (9/9).
Dalam surat terbaru, BPKal juga mengakui Kalurahan Wonokerto tidak memiliki kewenangan untuk menutup SPPG. Kewenangan tersebut berada pada Badan Gizi Nasional.
Sementara terkait penggunaan tanah Sultanaat Grond sebagai lokasi SPPG, BPKal menyebut pemerintah kalurahan telah mengajukan izin sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun pihak yang berwenang mengeluarkan izin penggunaan lahan tersebut adalah pihak Keraton.
Baca Juga: Dinkes Sumut Ungkap Temuan Bakteri di Sampel MBG Penyebab Keracunan Massal di Berastagi
BPKal selanjutnya meminta pemerintah kalurahan mengimbau pengelola SPPG melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memperbaiki pelayanan.
Sutarja menegaskan revisi surat tersebut tidak dilakukan karena adanya tekanan dari pihak mana pun. Ia menyebut perubahan sikap murni hasil koordinasi dan penjelasan yang telah diterima. “Saya juga mendukung karena itu program pemerintah,” ujarnya.
Sementara Lurah Wonokerto Riyanto Sulistyo Budi mengatakan, BPKal memang memiliki tugas menjaring aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah kalurahan. Namun, pihaknya belum menerima surat pertama tersebut secara langsung ketika surat itu sudah beredar di sejumlah grup warga.
Terkait penanganan kasus dugaan keracunan MBG, Riyanto menilai prosesnya telah berjalan sesuai prosedur dan dalam kondisi terkendali. Menurutnya, kewenangan terkait keberlanjutan maupun penghentian operasional SPPG bukan berada di tingkat kalurahan.
“Persoalan MBG itu juga bukan kewenangan kami, itu kewenangan yang di atas mau diberhentikan sementara atau dicabut izinnya,” katanya.
Riyanto menjelaskan, pemerintah kalurahan dalam kasus tersebut sebatas membantu proses penanganan. Bantuan diberikan melalui koordinasi relawan, penerjunan ambulans, pendataan, hingga konsolidasi dengan sekolah-sekolah yang terdampak.
Sementara terkait lahan yang digunakan SPPG, Riyanto membenarkan lokasi tersebut merupakan Sultanaat Grond. Menurutnya, penggunaan lahan telah melalui prosedur dengan pengajuan izin kepada Panitikismo dan lokasi tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk digunakan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova