Massa Gelar Aksi di Polresta Sleman, Desak Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Santriwati

Safinatun Najah • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 09:27 WIB
Polresta Sleman
Polresta Sleman

Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat menggelar aksi di depan Polresta Sleman, Sabtu (12/9/2026). Massa mendesak kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang eks santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Mlati, Sleman.

Aksi tersebut menjadi perhatian di tengah perkembangan terbaru kasus yang dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Massa membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan agar proses hukum terhadap terlapor berjalan secara serius dan transparan.

Kasus ini melibatkan seorang perempuan berusia 21 tahun yang merupakan alumni Pondok Pesantren Ash-Sholihah. Berdasarkan laporan yang disampaikan kuasa hukum korban, dugaan kekerasan seksual terjadi pada akhir Desember 2025 dan kembali terjadi pada Januari 2026. 

Baca Juga: Sistem Penanganan Bencana Indonesia Tak Kalah dari Negara Lain, Tantangannya Sering Terjadi Serentak

Di tengah aksi massa, terdapat perkembangan dalam proses hukum kasus tersebut. Polresta Sleman menyatakan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor berinisial NH telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan penyidik masih melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. Polisi belum mengungkap secara rinci jumlah saksi yang telah diperiksa. Kuasa hukum korban menyebut sejumlah bukti telah disertakan dalam laporan, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan korban.

Korban disebut saat ini tengah hamil dan diperkirakan melahirkan pada Oktober 2026. Identitas korban perlu dilindungi untuk mencegah pengungkapan data pribadi dan menjaga kondisi korban selama proses hukum berlangsung.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban sebelumnya pernah menjadi santriwati di pondok tersebut dan kemudian menjalani masa pengabdian atau membantu kegiatan operasional pesantren setelah lulus.

Pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah sebelumnya memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Pesantren menyebut terlapor berinisial NH bukan pengasuh pesantren, melainkan staf pengajar sekaligus menantu dari keluarga pengasuh. Pihak pesantren juga menyatakan NH telah diberhentikan setelah kasus tersebut diketahui. Pesantren menegaskan akan mendukung proses hukum dan tidak akan menghalangi penyelidikan kepolisian.

Sementara itu, Kanwil Kementerian Agama DIY telah mendatangi Pondok Pesantren Ash-Sholihah dan memberikan surat peringatan. Kemenag meminta pesantren menerapkan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan serta menjalankan program pesantren ramah anak. 

Aksi di Polresta Sleman menjadi bentuk desakan publik agar kasus tersebut mendapatkan penanganan yang serius. Bagi masyarakat, proses hukum dalam perkara kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses berlangsung

Editor : Bahana.
pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren Ash-Sholihah Polresta Sleman