Ponpes Ash-Sholihah Angkat Bicara soal Dugaan Kekerasan Seksual, NH Disebut Telah Diberhentikan 

Rahmawati Wulandari • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 12:10 WIB
Ilustrasi suasana Ponpes Ash-Sholihah, Jonggrangan, Mlati, Sleman, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap mantan santri. Gambar menampilkan simbol korban, proses hukum, dan keberadaan pihak kepolisian sebagai gambaran penanganan kasus.
Sumber : Gemini AI
Ilustrasi suasana Ponpes Ash-Sholihah, Jonggrangan, Mlati, Sleman, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap mantan santri. Gambar menampilkan simbol korban, proses hukum, dan keberadaan pihak kepolisian sebagai gambaran penanganan kasus. Sumber : Gemini AI

Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, angkat bicara terkait dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan mantan pengurus berinisial NH terhadap seorang mantan santriwati berinisial FN (21).

Kasus tersebut mencuat setelah FN melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polresta Sleman. FN kini tengah hamil sekitar delapan bulan. Laporan tersebut tercatat pada 7 September 2026 dan saat ini masih dalam proses hukum.

Dalam keterangannya pada Jumat (11/9/2026), pihak Ponpes Ash-Sholihah menyatakan NH telah diberhentikan dari lingkungan pondok setelah dilakukan investigasi internal.

Pihak pesantren menyebut NH bukan pengasuh utama, melainkan staf pengajar sekaligus bagian dari keluarga pengasuh pondok.

Pihak pesantren juga menyatakan bahwa setelah diberhentikan, NH tidak lagi berada di lingkungan pondok. Mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan NH setelah yang bersangkutan meninggalkan pesantren.

Baca Juga: Targetkan 1 Juta Wisatawan, Pemkot Magelang Andalkan Kuliner hingga Event Akhir Tahun 

Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum FN menyampaikan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026. Mereka meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh serta memberikan perlindungan kepada korban.

Perkara ini kemudian memasuki perkembangan baru. Polresta Sleman telah menetapkan NH sebagai tersangka pada September 2026 dan menyatakan masih melakukan proses penyidikan. Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan kepada NH.

Pihak Ponpes Ash-Sholihah menyatakan akan mendukung proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya perlindungan santri dan penciptaan lingkungan pendidikan yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual.

Editor : Bahana.
mlati sleman Ponpes Ash-Sholihah kekerasan seksual SLEMAN