Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Ferry Dewantoro Nugroho mengatakan tim penuntut umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut. Setelah pelimpahan, kejaksaan akan menyiapkan administrasi untuk membawa perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Kami terima pelimpahan atas nama tersangka R, tempat tanggal lahir Sleman, usia 48 tahun," kata Ferry saat ditemui di Kantor Kejari Sleman Rabu (16/9).
Baca Juga: Dua Sampel Positif Bacillus Cereus, Penyebab Keracunan di Turi Tunggu Hasil Uji Lanjutan
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan. Kejari Sleman kini menyelesaikan kelengkapan administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Reno ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam perkara penyewaan TKD tanpa izin Gubernur DIY pada periode 2021 hingga 2023. Tanah pelungguh Dukuh Gandok pada persil 184 tersebut disewakan untuk rumah tinggal, ruko, dan tempat usaha.
Baca Juga: Viral! Usai Tombak Penyu di Raja Ampat, WNA Asal China Langsung Ditangkap
Dalam perkara itu, Reno diduga menarik uang kompensasi dari para penyewa yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500.
Kuasa hukum RCS, Muhammad Zaki Mubarrak, mengatakan timnya kini mempersiapkan diri menghadapi pokok perkara. Sejumlah dokumen dan berkas pembelaan tengah disiapkan untuk proses persidangan.
Menurut advokat Kantor Hukum DUAZ & Co tersebut, pihaknya akan menggunakan ruang pembelaan yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum acara. "Jalani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga semua berjalan lancar," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova