YOGYAKARTA – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah masih adanya peluang kontrak kerja berdurasi lebih dari empat tahun.
Sorotan tersebut disampaikan Koordinator MPBI DIY, Kinardi, dalam aksi bertajuk “Tolak RUU Perlindungan Naker & Penyelesaian Masalah PHI di DIY” di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Kamis (17/9/2026).
Kinardi mengatakan, selama dua tahun terakhir pihaknya telah menempuh berbagai jalur demokratis untuk menyuarakan aspirasi buruh, mulai dari Mahkamah Konstitusi (MK) hingga DPR.
Baca Juga: Siswa SMA Negeri 1 Sentolo Yang Bongkar Kasus Asusila Malah Disuruh Minta Maaf
Namun, substansi rancangan regulasi yang baru dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan pekerja, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), upah minimum, outsourcing, dan kontrak kerja.
"Selama dua tahun ini kita telah menempuh cara-cara demokratis yang damai. Kita menyampaikan aspirasi, datang ke MK, dan datang ke DPR dengan cara-cara yang baik," ujar Kinardi.
Terkait durasi kontrak kerja, MPBI DIY mendesak agar masa kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Menurut Kinardi, ketentuan dalam draf saat ini masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk menerapkan hubungan kerja kontrak dalam jangka panjang yang mencederai kepastian kerja buruh.
Baca Juga: Bakal Jadi Negara Kedua di Dunia, Indonesia Matangkan Rencana Pengoperasian PLTN Apung
Selain itu, MPBI DIY kembali menegaskan penolakan terhadap sistem outsourcing dan meminta agar sistem tersebut dihapus dari regulasi ketenagakerjaan karena dinilai masih menyisakan celah bagi perusahaan.
Persoalan lain yang turut disuarakan adalah mekanisme penetapan upah minimum. MPBI DIY menuntut agar formula penetapan upah diatur secara tegas langsung di dalam undang-undang, bukan sekadar didelegasikan melalui peraturan pemerintah.
Di samping isu nasional terkait RUU, aksi ini juga membawa persoalan ketenagakerjaan di PT Tarumartani. Dari tiga tuntutan yang sebelumnya diajukan, dua di antaranya telah direalisasikan, yakni mempekerjakan kembali dua pekerja yang sempat dinonaktifkan serta membantu pemungutan iuran.
Baca Juga: Gelombang Penolakan MBG Terus Terjadi, Wali Murid SDN Sumberagung Bantul Juga Tolak Imbas Keracunan
Kendati demikian, tuntutan terkait penerapan struktur dan skala upah hingga kini belum terselesaikan.
"Permasalahannya bukan di penggajian, tetapi bagaimana mengupah pekerja sesuai dengan struktur dan skala upah yang ada di dalam peraturan pemerintah, itu yang belum ada hingga saat ini," jelas Kinardi.
Struktur dan skala upah tersebut, imbuhnya, sangat diperlukan untuk membedakan besaran upah berdasarkan masa kerja, keterampilan, serta faktor penunjang lainnya.
Baca Juga: Viral! Wanita Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Senayan City Jadi Sorotan Warganet
Dalam kesempatan tersebut, MPBI DIY menyampaikan dua harapan utama kepada Pemerintah DIY. Pertama, Gubernur DIY diharapkan menerbitkan surat dukungan terhadap aspirasi serikat buruh terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Kedua, pemda didorong agar mendesak manajemen Tarumartani untuk segera menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aksi damai ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan serikat pekerja dalam mengawal substansi perlindungan ketenagakerjaan sekaligus menuntaskan berbagai persoalan hubungan industrial di wilayah DIY.
Abel Lia Nababan
Editor : Heru Pratomo