Gus Nurul Resmi Ditahan atas Kasus Dugaan Pemerkosaan Santri Ponpes Ash-Sholihah di Sleman

Guntur Aga Tirtana • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 19:47 WIB
Muhammad Nurul Huda alias Gus Nurul (MNH/GN), 45, resmi ditahan Polresta Sleman terkait kasus pemerkosaan terhadap FN, 21, alumni santri yang menjalani pengabdian di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jumat (18/9/2026). Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
Muhammad Nurul Huda alias Gus Nurul (MNH/GN), 45, resmi ditahan Polresta Sleman terkait kasus pemerkosaan terhadap FN, 21, alumni santri yang menjalani pengabdian di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jumat (18/9/2026). Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

SLEMAN – Dugaan tindakan pemerkosaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Sleman menemui titik terang. Polresta Sleman resmi menahan tersangka Muhammad Nurul Huda alias Gus Nurul (MNH alias GN), 45, anak mantu pengasuh ponpes tersebut sejak Kamis (17/9/2026) lalu. Polisi juga masih mendalami terkait dugaan jebakan dalam proses nikah siri ini. 

Ps Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria membenarkan atas dua kali pemerkosaan ini telah terjadi nikah siri yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Ash-Sholihah pada 7 Juli 2026. Meski demikian, nikah siri ini tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Proses hukum tetap berjalan, tindak pidana kekerasan seksual tidak ada restorative justice," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026).

Cahya menjelaskan, istri sah saat ini juga masih dalam proses untuk menggugat cerai MNH. Polisi sendiri juga belum menerima laporan balik dari Pondok Pesantren Ash-Sholihah atas nama istri sah terkait aduan perselingkuhan maupun perzinahan.

Baca Juga: Pura-Pura Tidur di Bus, Pria Ini Diduga Raba Paha Penumpang Perempuan

Adapun, korban adalah perempuan berinisial FN, 21, alumni santri yang sedang menjalani pengabdian di pondok beralamat Jumeneng Lor, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman tersebut.

Kronologi kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 23.00. Saat itu pelaku meminta korban untuk datang ke salah satu ruangan di Pondok Ash-Sholihah dengan dalih meminta bantuan. Saat korban memasuki ruangan, pelaku tiba-tiba menutup serta mengunci pintu lalu memeluk dan mendorong korban.

"Dalam keadaan berbaring pelaku membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan korban atau dengan paksaan," ujarnya.

Baca Juga: Kalitalang Klaten Makin Dilirik Wisatawan Asing, Panorama Merapi Jadi Magnet

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam agar tidak menyebarkan kejadian ini atau keluarga korban akan hancur. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi sebanyak dua kali di tempat yang sama hingga menyebabkan korban hamil dan sudah memasuki usia delapan bulan. Korban juga mengalami trauma, tekanan psikis, serta kekhawatiran akan masa depan. Disinggung soal upaya pelaku untuk mendorong korban melakukan aborsi, Cahya menegaskan hal ini masih dilakukan pendalaman dan pencarian bukti-bukti.

Untuk pendampingan korban, kepolisian sudah berkoordinasi dengan dinas sosial maupun UPTD PPA Kabupaten Sleman. Hingga kini korban masih berada di rumah pribadi dan tidak ditempatkan pada safe house. "Kami berkolaborasi dengan instansi-instansi demi kepentingan yang terbaik untuk korban," jelasnya.

Lebih lanjut, penahanan tersangka ini berawal saat MNH memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sejak saat itu pula langsung ditahan. Sejak laporan kepolisian pada (7/9/2026), MNH sudah tidak ada keberadaannya di pondok karena tidak lagi di wilayah DIJ. Hanya, polisi sudah berkomunikasi dengan advokat pelaku dan menyampaikan MNH akan kooperatif.

"Jadi tersangka datang sesuai dengan panggilan yang kami layangkan," tambahnya.

Baca Juga: Mineral kritis, pesisir, dan ancaman Ecological Curse di Indonesia

Atas tindakannya MNH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 300 juta Jo Bab I pasal II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sampai dengan saat ini Polresta Sleman baru menerima satu laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh MNH. Hanya, apabila ada korban lain, Cahya meminta agar mereka melapor ke Unit PPA Polresta Sleman maupun menghubungi hotline kepolisian pada nomor 110. (del/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Gus Nurul ditahan ponpes Polresta Sleman pemerkosaan