SLEMAN - Polresta Sleman belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia 3,5 tahun. Meski perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (16/9), polisi masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sejumlah pihak.
Ps Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan hingga Jumat (18/9), penyidik telah memeriksa tiga saksi. Yakni pelapor, terduga pelaku, dan orang tua terduga pelaku. "Masih dalam penyidikan kami. Untuk tersangkanya belum ada," kata Cahya saat ditemui di Mapolresta Sleman Jumat (18/9).
Cahya mengatakan, penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Dia juga memastikan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mediasi maupun restorative justice. "Tidak ada kendala dan kami mencari alat bukti," bebernya.
Baca Juga: Gus Nurul Resmi Ditahan atas Kasus Dugaan Pemerkosaan Santri Ponpes Ash-Sholihah di Sleman
Terkait dugaan intimidasi yang dialami ibu korban berisial RN, 32, polisi masih melakukan pendalaman. Begitu pula dengan informasi mengenai upaya mediasi yang disebut dilakukan oleh pihak yang diduga sebagai pelaku agar laporan tersebut dicabut.
Cahya menambahkan, penanganan perkara juga memperhatikan kondisi psikologis korban. Polisi telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman untuk memberikan pendampingan psikologis. "Kolaborasi ini untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Refingo Krishna Andyamond mengaku, belum menerima informasi terkait peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tersebut. Dia berharap proses hukum segera berlanjut setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Tak Harus Memiliki, Ini Makna Cinta dalam Diam di Balik “Sarining Kartika” Setyo Puji
"Kami mengapresiasi atensi kapolresta, kasatreskrim, dan penyidik atas meningkatnya status hukum dari penyelidikan ke penyidikan ini," ujar Refingo yang juga ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sleman.
Refingo sebelumnya menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap RN. Menurut dia, mantan suami RN beberapa kali mengupayakan mediasi agar laporan kepolisian dicabut. Ia juga menyebut adanya pesan singkat yang berisi ancaman untuk mengambil paksa anak korban bersama seseorang yang disebut memiliki latar belakang aparat.
Selain itu, terdapat video yang memuat keterangan korban ketika menjalani pemeriksaan oleh pekerja sosial. Namun, seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan pembuktian perkara.
Diketahuti, Laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak tersebut dibuat oleh RN pada 22 April 2026. Peristiwa itu bermula ketika RN menjemput anaknya di rumah mantan suaminya pada 31 Maret 2026.
Saat itu, RN mendapati bercak darah pada popok anaknya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Turi untuk diperiksa. Setelah itu, korban menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara hingga akhirnya dirujuk ke RSUP Dr Sardjito. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova