Sultan HB X Serahkan Dugaan Pungli di Alkid kepada Polisi dan Pemkot Yogyakarta

Rayhan Nafi Ulwan • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 17:33 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengku Buwono (HB) X. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengku Buwono (HB) X. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

 

RADAR PURWOREJO - Dugaan pungutan liar yang dialami pengelola food truck Bolosego saat berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta terus bergulir.

Mengutip Radar Jogja, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta persoalan tersebut ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan, yakni kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.

Sultan menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD DIY, Senin (21/9/2026).

Ia mengatakan persoalan tersebut telah mendapat tanggapan dari pihak Keraton melalui GKR Condrokirono sehingga selanjutnya dapat diselesaikan oleh pihak terkait.

Baca Juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara

"Ya kan (GKR) Condrokirono sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan. Kan ada kepolisian, biar selesai sama Kota (Pemkot)," ujar Sultan. 

Sultan juga menanggapi persoalan mengenai penurunan rating Google restoran yang disebut terjadi setelah polemik tersebut mencuat.

Ia mempertanyakan kewenangan juru parkir dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan usaha dan berharap persoalan pungutan tersebut tidak kembali terjadi.

"Memangnya tukang parkir memang punya hak untuk menentukan. Saya khawatir itu ilegal, itu aja," katanya. 

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Perkuat Peran Ormas untuk Bantu Persoalan Warga

Kasus tersebut bermula dari keluhan pemilik food truck Bolosego yang beredar melalui media sosial.

Pengelola usaha mengaku diminta membayar uang parkir Rp 1 juta per hari atau Rp 5 juta untuk lima hari. 

Menurut pengakuan pemilik usaha, angka tersebut sebelumnya disebut sempat diminta lebih tinggi, yakni Rp 2,5 juta per hari. 

Food truck yang direncanakan beroperasi pada 16-20 September 2026 itu akhirnya hanya berjualan selama satu hari. 

Selain persoalan biaya parkir, pemilik usaha juga mengaku mendapat permintaan lain, termasuk menyediakan makanan untuk sejumlah orang yang disebut sebagai preman atau juru parkir serta beberapa anggota polisi.

Baca Juga: Video Santap Makanan Disorot, Pegawai SPPG Bantul yang Diduga Sindir Korban MBG Dipecat

Ia juga menyampaikan adanya biaya tambahan berkaitan dengan penggunaan listrik. Seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang tengah didalami pihak berwenang. 

Keraton Tegaskan Pungutan Bukan Bagian dari Perizinan

Pihak Keraton Yogyakarta sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai status kegiatan food truck tersebut. 

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa Bolosego memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan di kawasan Alkid.

"Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap GKR Condrokirono. 

Namun, Keraton menyatakan pembayaran parkir maupun permintaan lain yang disampaikan oleh pengelola usaha bukan bagian dari proses perizinan Keraton.

Baca Juga: Viral! Prasasti LRT Jakarta yang Ditandatangani Prabowo Salah Eja, Netizen Ramai Soroti

"Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegasnya. 

Pemkot Serahkan Pengusutan kepada Polisi

Pemerintah Kota Yogyakarta juga ikut menindaklanjuti persoalan tersebut.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan sebelumnya mendatangi kawasan Alkid dan bertemu dengan sejumlah juru parkir serta perwakilan organisasi perangkat daerah.

Salah seorang juru parkir, Supriyo, menyebut terdapat kesepakatan mengenai pembayaran yang berkaitan dengan penggunaan area parkir.

Ia juga mengatakan uang sebesar Rp 3 juta telah dikembalikan kepada pihak restoran. 

Di sisi lain, Pemkot Yogyakarta menyerahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran hukum kepada kepolisian.

Baca Juga: Sekar Arum dan Kartika Chandra : Ketika Cinta Dikisahkan Lewat Bunga, Rembulan, dan Bintang 

Wawan menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar persoalan serupa tidak kembali muncul di kawasan lain. 

Dari sisi perparkiran, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menyatakan pihaknya tidak menerbitkan izin bagi juru parkir di lokasi tersebut.

Ia menyebut pungutan yang dikeluhkan pengelola food truck termasuk dalam dugaan pungutan liar. 

Polisi Lakukan Pendalaman

Polresta Yogyakarta telah mengambil langkah untuk mendalami informasi yang beredar.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk berkaitan dengan dugaan pungutan parkir dan informasi mengenai adanya permintaan makanan yang disebut melibatkan anggota kepolisian. 

Baca Juga: Pesta Miras Tiga Hari Berujung Diamankan Polisi, Lima Warga Banjarsari Jateng Diproses Tipiring

Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan mengatakan terdapat dua perkara yang sedang berjalan dalam pemeriksaan tersebut.

"Ada dua (pemeriksaan) yang jalan, yang satu yang terkait anggota Polri, kemudian yang satunya kan terkait tarikan yang parkir itu," jelas Dani. 

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa dua juru parkir terkait dugaan pungutan tersebut.

Pemilik restoran yang menjadi pihak yang menyampaikan keluhan di media sosial juga dipanggil untuk memberikan keterangan. 

Baca Juga: Bola Api Muncul di Langit Manisrenggo Klaten, Warga Sempat Teriak Maling

Dengan adanya proses tersebut, penanganan dugaan pungli di kawasan Alkid kini berada pada tahap pendalaman oleh pihak berwenang. 

Sementara itu, Sultan HB X menyerahkan penyelesaian kasus kepada kepolisian dan Pemkot Jogja sesuai kewenangan masing-masing.

Editor : Meitika Candra Lantiva
Sumber : Berbagai Sumber
Dugaan pungutan liar Alun-Alun Kidul (Alkid) food truck Bolosego Gubernur DIY sultan hb x