RADAR PURWOREJO - Pengusutan persoalan dugaan praktik pungutan liar yang menyasar pelaku usaha food truck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta kini menunjukkan titik terang.
Institusi kepolisian resmi menetapkan satu anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai pihak yang diduga melanggar aturan.
Ketetapan tersebut diputuskan menyusul pelaksanaan gelar perkara oleh Propam Polresta Yogyakarta.
Mengonfirmasi hasil tersebut, Kasipropam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, memaparkan:
“Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar.
Baca Juga: Mau Buka Usaha di Pasar Solo? Ada Kios Gratis Selama 6 Bulan
Sementara dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.”
Sebagai tindak lanjut, Aipda S langsung diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) demi kepentingan investigasi mendalam sebelum menghadapi agenda sidang etik disiplin.
Di sisi lain, proses penelusuran fakta juga menyasar saksi korban dan pihak lapangan.
Pemilik gerai berjalan tersebut, yakni saudari D yang sebelumnya sempat membeberkan keluhannya di akun media sosial @MbakDyOwner, telah dimintai keterangan di kawasan Trihanggo, Sleman.
Aparat turut memanggil dua juru parkir lokal guna menelusuri kabar penarikan ongkos parkir bernilai fantastis yang ditaksir menyentuh angka satu juta rupiah per hari.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, menerangkan:
“Ada dua peristiwa, keterlibatan anggota Polri dan tarikan parkir. Proses pemeriksaan masih berjalan.”
Baca Juga: Jangan Dibuang, Minyak Jelantah di Pekalongan Bisa Disulap Jadi Rupiah
Sorotan tajam turut datang dari pihak Keraton Yogyakarta.
Mewakili pihak istana, GKR Condrokirono meluruskan bahwa pungutan sepihak terhadap pedagang sama sekali di luar izin sah kraton:
“Keraton sudah memberikan izin sesuai ketentuan. Tarikan biaya parkir hingga permintaan jatah preman itu ilegal,” terangnya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, turut mempertanyakan keabsahan penentuan tarif sepihak oleh pengelola parkir di area publik cagar budaya tersebut:
“Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan? Saya khawatir itu ilegal,” bebernya.
Terkait kelanjutan penyelesaiannya, Sri Sultan menyerahkan kewenangan penertiban dan penegakan aturan secara penuh kepada Pemkot Yogyakarta bersama jajaran kepolisian.
Editor : Meitika Candra Lantiva
Sumber : Berbagai Sumber