Gimana Ini Pak Zainuri? Warga Karang, Tuksono, Sentolo Tolak Tambang Pasir Sungai Progo

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 20:33 WIB
Warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono memasang baner protes di dekat balai kalurahan.
Warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono memasang baner protes di dekat balai kalurahan.

 

 

 

 

KULON PROGO – Aktivitas tambang pasir Sungai Progo di Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo mendapat penolakan dari warga sekitar. Pasalnya, proses penerbitan izin tambang yang kini telah dikantongi perusahaan tak melalui proses sosialisasi untuk warga terdampak.

Pantauan Radar Jogja, aksi protes terhadap aktivitas tambang dilakukan dengan memasang puluhan spanduk. Puluhan spanduk itu, tersebar di dua titik, yaitu depan Balai Kalurahan Tuksono dan di Jalan Sentolo-Lendah.

Protes warga disampaikan melalui tulisan banner "Tidak Ada Negosiasi Untuk Perusak Bumi". Termasuk tulisan "Penambang Datang Tanpa Permisi Gimana Ini Pak Zainuri" yang menggambarkan warga menyindir pemkal. Zainuri adalah nama lurah Tuksono.

Baca Juga: Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium, Resky YH Kunci Juara Nasional Indonesia Junior Talent Cup U

Salah satu warga Alfi Zharfan menyampaikan, kegundahan warga Karang bukan kali pertama terjadi. Pasalnya, beberapa kali perusahaan masuk di Kalurahan Tuksono terus ditolak warga.

Namun, salah satu perusahaan tambang tetap nekat melakukan penambangan walau ditolak warga. "Setiap kali ada tambang masuk, warga kami selalu menolak, tapi masih ada yang nekat," ucap Alfi, Selasa (22/9).

Salah satu perusahaan berbadan hukum CV telah melakukan aktivitas pertambangan sejak 2025 lalu. Sempat mendapat penolakan dari warga, penambang tetap nekat melakukan kegiatan pengambilan pasir di Sungai Progo.

Baca Juga: Dugaan Pungli Usaha Food Truck Bolosego di Alkid Jogja: Oknum Polisi Dipatsus, Keraton Buka Suara

Kabar penolakan itu, direspon Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIJ. Menanggapi kejadian itu, dinas sempat memberikan rekomendasi agar aktivitas tambang diberhentikan terlebih dahulu hingga beberapa dokumen lengkap. Salah satu dokumen yang perlu dilengkapi adalah dokumen tahapan sosialisasi warga terdampak.

Sempat berhenti sebentar, aktivitas tambang kembali beroperasi. Izin tambang pasir kembali dikeluarkan. Izin tersebut diklaim legal oleh perusahaan, karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dari situlah, warga mempertanyakan syarat pertambangan yang menurut mereka belum dipenuhi perusahaan. Salah satu syarat utamanya ialah sosialisasi masyarakat.

Baca Juga: Trotoar Dipakai Jadi Bengkel, Satpol PP Cilincing Turun Tangan

 "Kami warga terdampak dan berdekatan langsung dengan area tambang justru tak diajak, yang diajak sosialisasi justru warga yang paling jauh dari titik tambang," ungkapnya.

Kebingungan warga semakin memuncak setelah mencoba melakukan klarifikasi ke perusahaan dan pemerintah kalurahan. Izin tambang dapat terbit, karena perusahaan telah melakukan sosialisasi. Setelah didalami, sosialisasi hanya menghadirkan satu warga dari Padukuhan Karang, dan puluhan warga dari padukuhan lain.

Padahal wilayah terdampak merupakan Padukuhan Karang yang justru tak diundang ke dalam sosialisasi. Di sisi lain, warga telah mencoba mengeluarkan aspirasi ke Pemerintah Kalurahan Tuksono.

Baca Juga: Usai Viral Video Call Sambil Melet Saat Rapat DPR, Moreno Soeprapto Akhirnya Minta Maaf

Namun, upaya dari pemerintah tak benar-benar efektif menghalau aktivitas tambang. Lantaran, izin tambang terlanjur terbit. "Mungkin bisa ditanyakan ke warga lain ya, kalau menurut saya kalaupun ada kompensasi pasti tetap menolak tambang," ungkapnya.

Alfi menjelaskan, sikap warga dalam menolak aktivitas tambang kembali ditegaskan. Jika perusahaan hendak melakukan sosialisasi, warga akan menerima undangan tersebut.

Namun, bagi sebagian warga aktivitas tambang tetap merugikan warga. Pasalnya, sumur warga terancam mengalami penurunan debit air. Termasuk kerusakan infrastruktur akibat aktivitas truk beban berat pengangkut material. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
tuksono tambang pasir kalurahan KULON PROGO Sungai Progo