KULON PROGO - Rencana pemungutan pajak air tanah (PAT) terhadap Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) sebesar 20 persen di Kulon Progo dinilai tidak tepat sasaran. DPRD Kulon Progo menilai karakter Pamsimas sebagai layanan air bersih berbasis masyarakat perlu menjadi pertimbangan sebelum pajak diterapkan.
Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo Sunarwan mengatakan, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk memungut pajak air tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, terdapat ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap penggunaan air tanah dalam kondisi tertentu.
Salah satunya penggunaan air tanah untuk kebutuhan masyarakat dengan volume tidak lebih dari 100 meter kubik per bulan. Pengecualian juga berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang dananya bersumber dari iuran masyarakat dan hanya mencukupi kebutuhan operasional.
Baca Juga: Pasutri Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Berpelukan di Dalam Kapal, Kisah yang Mengharukan
“Kalau dipaksakan dikenai pajak akan timbul krisis air bersih, kecuali PDAM mau menjangkau seluruh wilayah,” kata Sunarwan Rabu (23/9).
Menurut dia, kondisi tersebut relevan dengan pengelolaan Pamsimas di Kulon Progo. Selama ini Pamsimas banyak melayani masyarakat di wilayah yang belum terjangkau layanan perusahaan daerah air minum, terutama kawasan Perbukitan Menoreh.
Pengelola Pamsimas juga tidak berorientasi mencari keuntungan. Iuran pelanggan yang dikumpulkan umumnya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pemeliharaan jaringan.
Baca Juga: Viral Video P0rno “A Day in My Life” Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap 20 Konten dan Grup Berbayar
Karena itu, DPRD menilai penerapan PAT terhadap segmen Pamsimas perlu dikaji kembali. Jika beban pajak diterapkan, pengelola berpotensi menaikkan iuran pelanggan untuk menutup biaya tambahan. “Pamsimas memiliki spektrum sosial yang memengaruhi kehidupan masyarakat,” ujar Sunarwan.
Wacana pungutan PAT tersebut sebelumnya muncul dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo. Besaran pajak yang dikaji mencapai 20 persen itu sesuai Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023.
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari mayoritas kelompok pengelola Pamsimas. Asosiasi Kelompok Pengelola Pamsimas se-Kulon Progo bahkan telah menggelar audiensi dengan DPRD pada 7 September 2026.
Sementara itu, Kepala BKAD Kulon Progo Sudarmanto mengatakan penerapan PAT untuk Pamsimas masih dalam tahap kajian. Pemkab belum menentukan kapan pungutan tersebut akan diterapkan karena masih menghitung dampak kebijakan dan mendalami kelembagaan Pamsimas. “Masih dikaji, belum final, kami masih mendalami kelembagaan Pamsimas,” kata Sudarmanto. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova