YOGYAKARTA - Istri tersangka dugaan pemerkosaan eks santriwati Ponpes Ash-Sholihah Sleman, BAM, 31, melaporkan suaminya, MNH, 45, dan FN, 21, ke Polda DIY atas dugaan perzinaan, Rabu (23/9). Dalam laporan tersebut, BAM turut menyerahkan bukti percakapan melalui direct message (DM) Instagram yang disebut berkaitan dengan hubungan keduanya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/597/IX/2026/SPKT/POLDA DIY. Kuasa hukum BAM, Halimah Ginting, mengatakan pelaporan sebenarnya telah direncanakan sejak BAM mengetahui adanya dugaan hubungan antara MNH dan FN. Namun, kondisi psikologis kliennya membuat proses pelaporan harus ditunda.
“Dari awal klien kami memang mau LP. Cuma karena secara psikis masih belum bisa memberikan keterangan secara normal, sehingga kami menunggu kondisinya sudah stabil. Hari ini klien kami sudah stabil untuk melaporkan,” ujar Halimah usai mendampingi BAM membuat laporan di Polda DIY, Rabu (23/9).
Baca Juga: Lurah Tuksono Sebut Ada Sosialisasi Tambang Pasir Sungai Progo, tapi Warga Terdampak Tak Diundang
Menurut Halimah, salah satu bukti yang dibawa dalam laporan berupa dokumentasi percakapan DM Instagram antara MNH dan FN. Percakapan tersebut ditemukan BAM pada 4 Juli 2026 ketika ponsel milik suaminya dalam kondisi terbuka.
Halimah menjelaskan, BAM sebelumnya telah merasa curiga karena sejumlah komunikasi di ponsel suaminya dikunci. Saat melihat ponsel tersebut terbuka, BAM kemudian menemukan percakapan yang dinilai tidak pantas dan memotretnya.
“Klien kami belakangan memang sudah curiga karena WhatsApp suaminya dikunci. Tetapi pada 4 Juli itu kebetulan terbuka, kemudian dia lihat dan difoto,” katanya.
Baca Juga: Polri Bangun 18 Rumah Dinas Brimob di Gunungkidul, Ditarget Selesai Desember
Percakapan yang didokumentasikan BAM disebut berlangsung sekitar 1–3 Juli 2026. Menurut kuasa hukum, isi percakapan tersebut berkaitan dengan komunikasi seksual antara MNH dan FN.
Selain percakapan mengenai hubungan seksual, kuasa hukum juga menyebut terdapat komunikasi yang menyinggung kehamilan FN. BAM kemudian mempertanyakan isi percakapan tersebut kepada suaminya.
Halimah mengatakan, MNH dan FN disebut mengakui bahwa percakapan yang ditemukan dan didokumentasikan BAM memang benar adanya. Kuasa hukum juga menyebut terdapat hasil pemeriksaan kehamilan yang menjadi bagian dari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Geger MBG Lele Mentah, SMAN 2 Pamekasan Tolak Paket Makanan untuk Siswa
“Dua-duanya yang diduga pelaku mengakui bahwa DM yang difoto klien kami memang benar adanya,” ujar Halimah.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya terjadi komunikasi dan pertemuan antarkeluarga. Kuasa hukum BAM, Safiudin, mengatakan pertemuan tersebut berlangsung setelah dugaan hubungan antara MNH dan FN diketahui pihak keluarga.
Dalam pertemuan itu, menurut Safiudin, sempat muncul kesepakatan keluarga untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pernikahan siri. Kesepakatan itu disebut mempertimbangkan kondisi FN yang saat itu tengah hamil.
Baca Juga: Geger MBG Lele Mentah, SMAN 2 Pamekasan Tolak Paket Makanan untuk Siswa
“Ketika melihat kondisi kehamilan seorang perempuan, ada kesepakatan keluarga. Karena itu, dia (BAM) menyetujui apa yang dianggap terbaik,” kata Safiudin.
Namun, perkembangan persoalan tersebut membuat BAM akhirnya memilih menggunakan jalur hukum. Safiudin mengatakan BAM ingin memperoleh perlindungan serta kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi.
“Pihak pelapor mencari haknya untuk dilindungi. Karena dalam kasus ini dugaan perzinaan memang ada pasalnya,” ujarnya.
Laporan BAM menggunakan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai perzinaan. Pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga pengaduan dapat dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki hubungan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Baca Juga: Dunia Hadapi ‘Super El Niño’ Terkuat dalam Catatan Sejarah, Indonesia Waspadai Kemarau Panjang
Halimah menegaskan, keputusan melapor bukan semata-mata karena perkara tersebut telah menjadi perhatian publik. Menurutnya, BAM sejak awal memang berencana menempuh jalur hukum, tetapi harus menunggu kondisi psikologisnya membaik.
“Tujuannya agar peristiwa ini tidak terjadi kepada yang lain. Kalau menjadi korban, jelas, apalagi dia punya lima anak. Ini bentuk mencari keadilan dari klien kami,” kata Halimah.
Safiudin menambahkan, BAM selama ini memilih menenangkan diri karena harus mempertimbangkan kondisi keluarganya. BAM diketahui memiliki lima anak dan anak bungsunya masih berusia sekitar delapan bulan.
Dengan laporan tersebut, BAM kini menempuh jalur hukum terkait dugaan perzinaan yang diduga melibatkan MNH dan FN. Proses penyelidikan selanjutnya berada di tangan kepolisian untuk menilai laporan, bukti, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Heru Pratomo