BANTUL - Nasib 2.281 penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilayani Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Patalan 2, Kapanewon Jetis mulai dibahas Pemkab Bantul. Dua opsi disiapkan, yakni mengajukan SPPG baru atau mengalihkan penerima manfaat ke SPPG lain.
Pembahasan itu dilakukan setelah SPPG Patalan 2 resmi dihentikan secara permanen berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, keputusan mengenai skema layanan selanjutnya tetap menjadi kewenangan BGN.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, Pemkab Bantul akan membahas keberlanjutan layanan MBG bersama Satgas dan pihak terkait.
“Nanti kita hanya memberikan rekomendasi. Misal ada SPPG baru, atau mungkin akan kita pecah, digabungkan dengan SPPG lain,” bebernya Kamis (24/9).
Baca Juga: Viral! Perempuan Melahirkan di KRL Serpong, Petugas Stasiun Langsung Sigap Berikan Pertolongan
Hanya saja, rekomendasi tersebut tetap menunggu keputusan dari BGN. Menurut Hermawan, Pemkab Bantul memiliki kewenangan untuk melaporkan kondisi di lapangan kepada BGN. Sementara keputusan mengenai penghentian maupun keberlanjutan operasional SPPG berada di tangan BGN. “Yang tahu persis BGN. Kita hanya melaporkan komplet,” ujarnya.
Hermawan menyebut, informasi mengenai penghentian operasional SPPG Patalan 2 diterima Pemkab Bantul pada Rabu (23/9). Kendati demikian, Hermawan mengaku belum melihat secara langsung SK yang menjadi dasar penghentian permanen tersebut.
Sebelumnya, SPPG Patalan 2 tersandung kasus keracunan yang menimpa 71 warga sekolah penerima manfaat MBG. Kejadian tersebut terjadi setelah makanan yang didistribusikan pada Jumat (4/9) dikonsumsi penerima manfaat.
SPPG Patalan 2 selama ini melayani 2.281 penerima manfaat. Hermawan mengatakan, kejadian tersebut menjadi bahan pembelajaran sekaligus evaluasi bagi Pemkab Bantul dalam pelaksanaan layanan pemenuhan gizi.
Baca Juga: Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Surakman Teridentifikasi, Tangis Haru Pecah di Rumah Duka
Evaluasi diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Di sisi lain, layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik. “Kalau permanen dihentikan, ya sudah, tidak beroperasi lagi,” jelas Hermawan.
Sementara itu, nasib para pekerja SPPG Patalan 2 menjadi urusan internal mitra pengelola. Menurut Hermawan, hal tersebut dimungkinkan karena mitra pengelola SPPG dapat memiliki unit usaha lain.
Dengan kondisi tersebut, para pekerja masih berpeluang dipertimbangkan untuk dialihkan ke unit usaha lain milik mitra pengelola. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova