Tertib Administrasi tapi Jangan Abai Aspirasi, Pemkab Kulon Progo Diminta Komunikasi dengan Pemprov

Heru Pratomo • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 20:45 WIB

 

Warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono memasang baner protes di dekat balai kalurahan.
Warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono memasang baner protes di dekat balai kalurahan.

 

 

KULON PROGO - Penolakan warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono terhadap tambang pasir di Sungai Progo didengar DPRD Kulon Progo. Lembaga legislatif itu, meminta pemkab agar segera berkordinasi dengan Pemprov DIT. Mengingat kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) ada di provinsi.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin menyoroti perizinan yang dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan. DPRD menerima informasi, kejanggalan pada proses perijinan. Pelaku tambang diketahui tak melakukan sosialisasi ke warga terdekat dengan titik pertambangan.

 Justru pelaku usaha mengundang masyarakat yang jauh dari titik tambang dan mendukung aktivitas di Sungai Progo. Alhasil, izin terbit tanpa restu warga terdampak.

Baca Juga: Gunungkidul Bakal Punya Kantor Imigrasi, Lahan 2.000 Meter Persegi Disiapkan

"Jangan sampai izin secara administratif terbit, tetapi aspirasi warga diabaikan, di sinilah peran pemkab untuk kordinasi dengan provinsi," ungkapnya, Jumat (25/9).

Penolakan tambang pasir di Kalurahan Tuksono telah sampai ke telinganya. Pihaknya memastikan telah mendengar aspirasi masyarakat. Lantaran, penolakan terhadap tambang pasir Sungai Progo telah terjadi berulang kali. "Kami berpihak pada kepentingan dan keselamatan masyarakat, jangan sampai tambang merusak dan merugikan," ucap Aris.

Aris menjelaskan, penolakan tambang pasir di Tuksono cukup dimaklumi pihaknya. Pasalnya, masyarakat khawatir dengan kerusakan lingkungan akibat tambang. Paling banyak terjadi berupa penurunan debit air sumur di sekitar area pertambangan. Alhasil sumber air bersih warga akan terdampak.

Baca Juga: Hindari Simpang Siur, Penjelasan PVMBG Soal Daratan Baru di Dekat Krakatau 

Di sisi lain, DPRD Kulon Progo Aris menyampaikan, pemkab memang memiliki keterbatasan kewenangan dalam penerbitan izin. Namun, pemkab diminta tak berpangku tangan. Pemkab dapat melakukan kordinasi dengan Pemprov DIY untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Dari komunikasi dan data aspirasi, pemprov dapat memberikan sikap atas tambang tersebut.

DPRD Kulon Progo sebenarnya berulang kali meminta agar usaha pertambangan harus menjunjung tinggi kaidah lingkungan. Selain itu, pihaknya turut meminta laporan pajak daerah atas pajak pertambangan dari pemkab. Tujuannya, untuk mengukur besaran pendapatan pajak dan dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
tuksono tambang pasir DPRD Pemprov DIY KULON PROGO