SPPG di Kulon Progo Diwajibkan Uji Kualitas Lingkungan Tiap Tiga Bulan

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 10:01 WIB
HIGIENIS: SPPG Samigaluh menerapkan SOP untuk menjaga keamanan MBG.
HIGIENIS: SPPG Samigaluh menerapkan SOP untuk menjaga keamanan MBG.

 

KULON PROGO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo meminta satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) melakukan pengujian secara rutin. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2.760 Tahun 2025. Setiap SPPG yang beroperasi diwajibkan menguji sembilan parameter. Sembilan parameter ini diukur pada keluaran limbah.

"SPPG juga diwajibkan untuk rutin pemantauan lingkungan," ucap Kepala UPT Lab Lingkungan DLH Kulon Progo Astuti, Jumat (25/9). Sejauh ini, DLH Kulon Progo telah mengupayakan sosialisasi ke SPPG. Tujuannya, SPPG dapat memenuhi pemantauan lingkungan secara rutin setiap tiga bulan sekali.

Lebih jauh lagi, pemantauan memastikan limbah dari SPPG tak mencemari lingkungan. Lantaran, DLH mendapati beberapa laporan masyarakat kaitannya dengan pencemaran lingkungan limbah SPPG."Kami berharap agar SPPG mematuhi kewajibannya untuk memantau kondisi lingkungan," ungkapnya.

Baca Juga: Bobol Bengkel di Sidoharjo Wonogiri, Komplotan Spesialis Pencuri 21 Ban dan Laptop Diringkus Polisi

Setiap tiga bulan sekali, SPPG dapat mengajukan pengujian lingkungan. Sesuai Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2026, pengujian akan memberikan retribusi ke daerah. Pengujian dikenakan tarif Rp 700 ribu per sampel pengujian sesuai dengan sembilan sampel yang harus dipenuhi.

Laboratorium yang terletak di Kantor DLH Kulon Progo itu, telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sehingga, masyarakat hingga pelaku usaha dapat memanfaatkan sarana tersebut untuk menguji lingkungan sekitar

.
Sementara itu, Kepala SPPG Polda DIJ Sentolo Suci Rahayu menyampaikan, telah menerima informasi terkait laboratorium lingkungan milik DLH. Pihaknya mengetahui informasi tersebut setelah mendapat sosialisasi dari DLH.

Baca Juga: Tertib Administrasi tapi Jangan Abai Aspirasi, Pemkab Kulon Progo Diminta Komunikasi dengan Pemprov

Sosialisasi yang dilakukan DLH memastikan operasional SPPG di Bumi Binangun tak menimbulkan pencemaran lingkungan."Kami selalu berkordinasi dengan DLH terkait pemantauan kualitas lingkungan," ungkapnya.

Suci mengaku, SPPG memiliki sistem dalam mengendalikan cemaran limbah. Selama ini, SPPG telah menerapkan protokol tersebut. Namun, pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan DLH. Lantaran, DLH merupakan instansi yang kompeten dalam urusan pemantauan lingkungan. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
uji kualitas lingkungan DLH SPPG labolatorium KULON PROGO