Bupati Kulon Progo Bersyukur dengan RAPBN 2027 karena Tunda UU HKPD dan Alihkan Beban PPPK 

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 05:50 WIB

 

MANDIRI: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan saat meninjau TPS3R di Kalurahan Kulwaru, Wates Jumat (22/5). (ANOM BAGASKORO/RADAR PURWOREJO)
MANDIRI: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan saat meninjau TPS3R di Kalurahan Kulwaru, Wates Jumat (22/5). (ANOM BAGASKORO/RADAR PURWOREJO)

 

 

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo akhirnya mendapat angin segar setelah menerima kabar terkait Rancangan APBN 2027. Dalam rancangan tersebut, pemda kini tak dibebani belanja pegawai PPPK dan penundaan implementasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Rancangan tersebut memberikan kelonggaran pada ruang fiskal daerah.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan, kabar penundaan UU HKPD dan pengalihan belanja PPPK dari daerah ke pemerintah pusat santer dibicarakan akhir-akhir ini.

Lantaran, kedua kebijakan itu mampu meringankan beban fiskal daerah. "Yang merasakan bukan hanya Kulon Progo, daerah lain juga hampir sama," ucap Agung, Kamis (1/9).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ayah Kandung Jadi Tersangka dalam Kasus Pencabulan Balita di Sleman

Agung menyampaikan, pengalihan tanggung jawab penggajian PPPK Paruh Waktu dari daerah ke pemerintah pusat memberikan keleluasaan pada ruang fiskal. Lantaran, gaji PPPK yang masuk dalam belanja pegawai cukup banyak menyita anggaran. Kendati hanya menyasar pada PPPK guru dan tenaga kesehatan, pemkab menangkap momentum kebijakan itu.

Keleluasaan ruang fiskal daerah dapat dimanfaatkan untuk beberapa program daerah. Paling utama penyediaan layanan kebutuhan dasar masyarakat. Mulai dari Infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan.

Pemkab turut menyambut penundaan implementasi mandatory spending yang tertuang dalam UU HKPD. Lantaran, penundaan membuat pemkab dapat menjalankan pemerintahan seperti biasanya.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta x Honda Stylo Club Indonesia (HASCI) Chapter Yogyakarta, Satukan Suara Pecint

 Saat ini, implementasi mandatory spending di Kulon Progo baru terpenuhi di sektor kesehatan sebesar 10 persen dan pendidikan sebesar 20 persen. Sedangkan mandatory spending pada bidang infrastruktur dan belanja pegawai masih tak sesuai target.

Untuk belanja pegawai, pemkab masih melebihi batasan mandatory sebesar 30 persen, Lantaran, belanja pegawai pemkab di angka 36 persen. "Walau masih di atas batasan mandatory, tapi masih lebih baik dari daerah lain yang kesulitan membayar gaji," ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono membenarkan dua kebijakan yang telah tersiar dari beberapa media massa. Namun, pihaknya masih menunggu APBN benar-benar diketok palu. Mengingat keputusan APBN akan menjadi dasar penyusunan APBD.

Baca Juga: Tampilan Makin Berani, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan

Menurutnya, kebijakan penundaan UU HKPD setidaknya memberikan keleluasaan daerah untuk menata kembali ruang fiskal. Pasalnya, masih banyak daerah yang belum mandiri dari segi pendapatan. Di samping itu, pengangkatan PPPK Guru dan Nakes meringankan beban fiskal daerah. 

"Kalau bisa PPPK Paruh Waktu ikut ditarik ke pusat," ungkapnya. (gas/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
bupati kulon progo Agung Setyawan RAPBN UU HKPD PPPK KULON PROGO