SLEMAN - Polemik sumbangan komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Sleman mendapat penjelasan dari pihak madrasah. Sekolah menegaskan tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk memberikan sumbangan, terlebih sampai berpengaruh terhadap hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan.
Ketua Harian Komite Madrasah MAN 3 Sleman Khamim Zarkasih Putro mengatakan dana yang dihimpun komite merupakan sumbangan, bukan pungutan wajib. Karena itu, nominal yang disepakati wali murid tidak bersifat mengikat dan tidak disertai sanksi bagi keluarga yang tidak memberikan sumbangan.
“Ini juga tidak ada kaitannya dengan nilai rapor, kelulusan, pembagian kelas, maupun pelayanan pendidikan pada siswa,” kata Khamim saat ditemui di MAN 3 Sleman Senin (5/10).
Baca Juga: 16 Kalurahan Ganti Pemimpin, 10 Petahana Tumban, Pilur Bantul Juga Diwarnai Persaingan Pasutri
Menurut dia, besaran sumbangan merupakan hasil kesepakatan dalam rapat pleno komite bersama wali murid. Madrasah, kata Khamim, tidak menetapkan secara sepihak nominal yang harus dibayarkan orang tua.
Mekanisme tersebut juga memberi ruang bagi wali murid untuk berkontribusi sesuai kemampuan ekonomi. Bahkan, keluarga prasejahtera, anak yatim, serta siswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat pembebasan penuh.
“Identitas siswa yang mendapatkan pembebasan tetap kami jaga kerahasiaannya,” ujarnya.
Khamim menjelaskan, sumbangan komite digunakan untuk mendukung program peningkatan mutu madrasah yang belum terbiayai melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Penggunaannya antara lain untuk pembinaan prestasi akademik dan nonakademik, penguatan tahfidz dan karakter, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.
Pengelolaan dana, lanjut dia, dilakukan sepenuhnya oleh pengurus komite melalui rekening resmi komite. Dana tersebut tidak dikelola guru maupun kepala madrasah.
Baca Juga: Eskalator Stasiun Duri Bergerak Mendadak, 12 Penumpang Luka Ringan
Transparansi penggunaan dana dilakukan melalui sejumlah saluran. Laporan disampaikan secara berkala melalui grup WhatsApp paguyuban kelas dan papan informasi madrasah. Pertanggungjawaban juga dibahas dalam rapat tahunan komite.
Khamim menegaskan pihaknya terbuka terhadap laporan apabila dalam praktiknya terdapat pemaksaan kepada wali murid. “Kalau ada oknum yang melakukan pemaksaan atau intimidasi terkait sumbangan ini kami persilakan melapor langsung,” tegasnya.
Kepala Sekolah MAN 3 Sleman Singgih Sampurno menambahkan, madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan. Ia merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 sebagai dasar penjelasan mengenai posisi komite dan pembiayaan madrasah.
Menurut Singgih, komite berperan sebagai mitra madrasah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, terutama untuk kebutuhan yang belum dapat dibiayai melalui BOS. “Ini murni hasil musyawarah orang tua, bukan keputusan kepala madrasah,” katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova