Kinerja Jadi Dasar Penentuan Keberlanjutan Perjanjian Kerja, 3.325 Pegawai Lanjut Bertugas

Aris Romadhon • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:24 WIB
Bupati Bantul Abdul menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait PPPK Paruh Waktu. (Aris Romadhon/Radar Jogja)
Bupati Bantul Abdul menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait PPPK Paruh Waktu. (Aris Romadhon/Radar Jogja)

BANTUL - Pemkab Bantul memperpanjang perjanjian kerja 3.325 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dari 3.335 pegawai yang sebelumnya tercatat, sebanyak 10 orang tidak melanjutkan masa perjanjian kerja.

Pengumuman tersebut disampaikan di Lapangan Paseban, Bantul Rabu (7/10). Perpanjangan diberikan setelah Pemkab Bantul melakukan verifikasi sasaran kinerja pegawai (SKP) dan menilai capaian kinerja masing-masing pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul Reni Mariastuti mengatakan, hasil verifikasi dan penilaian menjadi dasar penetapan pegawai yang memenuhi syarat untuk melanjutkan perjanjian kerja. “Ditetapkan sebanyak 3.325 orang memenuhi syarat untuk memperoleh perpanjangan perjanjian kerja pada tahun ini,” kata Reni.

Baca Juga: Pilu, Seekor Orangutan Terdiam Menyaksikan Pohon Habitatnya Ditumbangkan Alat Berat Undang Empati Wa

Sementara 10 pegawai yang tidak melanjutkan perjanjian kerja, lanjutnya, memiliki sejumlah alasan. Tiga orang telah mencapai batas usia pensiun, empat orang mengundurkan diri, dua orang memiliki hasil penilaian kinerja di bawah standar, dan satu orang meninggal dunia.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, Pemkab Bantul tidak memiliki rencana menghentikan perjanjian kerja PPPK paruh waktu yang masih memenuhi ketentuan. “Tidak pernah ada pikiran untuk tidak memperpanjang PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Meski demikian, kepastian melanjutkan perjanjian kerja tidak berarti PPPK paruh waktu terbebas dari penilaian. Halim menegaskan, seluruh aparatur, baik PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, maupun PNS, tetap dituntut memenuhi standar kinerja dan integritas.

Ia meminta PPPK paruh waktu tidak terlena dengan keberlanjutan perjanjian kerja. Disiplin, dedikasi, komitmen, dan profesionalisme tetap menjadi tuntutan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Baca Juga: Cuaca Panas di Yogyakarta, Dinkes Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Siang Hari

Pemkab Bantul juga berupaya meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Salah satunya dengan menetapkan kesejahteraan mereka minimal setara dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja. Prinsip penghargaan dan sanksi tetap berlaku bagi seluruh aparatur. “Reward bagi mereka yang berkinerja baik, punishment bagi mereka yang tidak berintegritas dan tidak berkinerja baik,” tegasnya.

Disinggung soal pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tahun depan, Halim mengaku masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. “Sampai hari ini belum ada surat secara resmi. Itu pembicaraan di medsos,” sebut Halim.

Meski belum mendapat kepastian, Halim menyambut baik apabila pemerintah pusat nantinya mengambil alih pembiayaan gaji PPPK tersebut. Menurut dia, pengalihan beban anggaran akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi Pemkab Bantul untuk membiayai program pembangunan lainnya. “Ya alhamdulillah kalau itu terjadi. Jadi untuk menggaji ASN kan berapa puluh miliar ya setiap tahun, bisa kita alihkan untuk kemiskinan, infrastruktur,” lontarnya. (cr2/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
perjanjian kerja Bantul PPPK Pemkab Bantul PPPK Paruh Waktu