YOGYAKARTA — Tanah wakaf seluas sekitar 840 meter persegi di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai pilot project atau percontohan reforma agraria perkotaan berbasis tanah wakaf.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan Pemerintah Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, pengelola wakaf, serta pihak terkait dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta pada Rabu (7/10/2026).
Pemanfaatan tanah wakaf tersebut diarahkan untuk menghadirkan hunian yang lebih layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sri Martini mengatakan tanah wakaf di Prawirodirjan saat ini ditempati 11 kepala keluarga yang tinggal di tujuh unit rumah.
“Secara garis besar dalam berita acara kesepakatan bersama materi substansinya antara lain tanah wakaf Prawirodirjan ditetapkan sebagai pilot project reforma agraria perkotaan yang berbasis tanah wakaf dengan tetap mempertahankan status dan peruntukan tanah wakaf,” kata Sri Martini.
Baca Juga: Dijuluki Pohon Ajaib Dunia, Tanaman Sederhana Ini Ternyata Simpan Rahasia Kesehatan Luar Biasa
Dalam rencana penataan tersebut, kawasan tanah wakaf akan dikembangkan menjadi hunian rumah deret dan pesantren masyarakat. Rencana pembangunan mencakup 16 hunian serta pendopo sebagai fasilitas bersama.
Para kepala keluarga yang selama ini menempati tanah wakaf juga akan tetap diakomodasi dalam rencana hunian tersebut dengan skema dan jangka waktu pemanfaatan yang telah disepakati.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan pemanfaatan tanah wakaf menjadi bagian dari upaya menjawab persoalan pertanahan dan kebutuhan hunian di wilayah perkotaan.
Menurutnya, Yogyakarta menghadapi keterbatasan persediaan tanah di tengah kepadatan penduduk. Kondisi tersebut membuat penyediaan hunian layak dan terjangkau menjadi salah satu tantangan perkotaan.
“Dalam konteks perkotaan, implementasi reforma agraria tidak hanya menekankan pada percepatan legalisasi aset melalui sertifikasi tanah untuk menjamin kepastian hukum. Tetapi juga diarahkan pada penyelesaian pertimbangan penguasaan tanah serta optimalisasi pemanfaatan tanah bagi kepentingan publik,” ujar Hasto.
Selain pembangunan hunian, penataan kawasan tersebut juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi warga. Salah satunya melalui rencana pembentukan koperasi multiusaha warga dengan dukungan Baznas, CSR, dan berbagai program pemberdayaan lainnya.
Baca Juga: Kabar Bahagia dari Mangkunegaran, Gusti Sura Akan Menikah November 2026
Pemerintah juga mendorong pengembangan kawasan tersebut sebagai Kampung Reforma Agraria berbasis wakaf produktif. Konsep tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan hunian, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
Editor : Bahana.