Kapolsek Depok Barat AKP Isnaini menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (18/9). Korban berinisial NRA memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 09.30 untuk mengikuti rapat. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 16.05, motor Honda Vario 125 cc keluaran 2021 berwarna biru miliknya sudah tidak ada.
"Pelaku ini sempat menduplikat kunci motor korban dengan memesan ojek online melalui aplikasi," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polsek Depok Barat Rabu (14/9).
Baca Juga: Gus Nurul Ganti Laporkan Keluarga Korban, Bawa Pasal soal Pengancaman dan Pemerasan
Isnaini mengatakan, AN mengaku kepada pengemudi ojol bahwa kunci kontak motornya hilang. Pengemudi itu kemudian diminta mendorong motor menggunakan kaki atau menstep menuju tukang kunci di kawasan Timoho.
Setelah berhasil membuat kunci baru, pelaku membawa motor tersebut dan menjualnya kepada seseorang yang baru dikenal melalui media sosial di Banyumas dengan harga Rp 5,7 juta.
AN ditangkap pada Senin (22/9) sekitar pukul 01.00 di Jalan Dongkelan, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja. Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Baca Juga: Kemenpar Luncurkan "Camino de Flores" untuk Pemerataan Wisata dan Pemulihan Ekonomi NTT
Panit Reskrim Polsek Depok Barat Ipda Amin Husni menambahkan, motor korban saat diparkir dalam kondisi tidak terkunci setang. Menurut dia, uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang di Banyumas.
"Senang-senang dengan teman lama, teman waktu SMA dan dari kampung. Ya makan-makan dan pestalah," ujarnya.
Amin menyebut, pencurian tersebut merupakan tindakan pertama yang dilakukan AN. Meski berstatus mahasiswi, polisi tidak memastikan apakah pelaku berkuliah di UIN Sunan Kalijaga. Ia hanya menyebut AN merupakan mahasiswi salah satu universitas negeri di DIY. "Jadi modusnya melihat situasi sepi kemudian membuat kunci baru. Tindakan ini murni dia sendiri," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova