Para tersangka ditangkap dari 20 pengungkapan kasus. Mereka merupakan sindikat jaringan luar kota yang masuk ke Kebumen melalui jalur darat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankaan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 32,29 gram. Selain itu, ada 672 butir obat terlarang berbagai jenis.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menyampaikan, capaian tersebut merupakan komitmen Polres Kebumen dalam memberantas peredaran dan penggunaan barang terlarang jenis narkotika. “Target tahunan sebanyak 29 kasus, sudah diangkat 20 kasus. Sehingga saat ini 70 persen,” jelasnya, dalam keterangan pers, Kamis (28/7).
Di waktu bersamaan, kapolres mengatakan jajarannya juga baru saja mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram. Kasus ini menyeret dua pemuda yang merupakan warga Desa Candirenggo, Ayah. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. “Artinya di Kebumen peredaran narkotika ada. Sehingga masyarakat kita imbau jauhi narkoba,” ucapnya.
Lebih lanjut, salah satu kasus narkotika besar yang berhasil diungkap Polres Kebumen ketika pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022. Pada operasi yang digelar pada februari lalu polisi menangkap tiga tersangka. Dengan barang bukti 12,1 gram sabu. Tiga tersangka yakni berinisial SP, 54, warga Desa Padureso, Purworejo dan LN, 27, warga Desa Sidomukti, Kuwarasan serta FZ, 25, warga Desa Jogopaten, Buluspesantren.
Kapolres Kebumen terus mengajak, seluruh masyarakat Kebumen untuk ikut aktif memerangi narkoba. Jika ada gerak gerik atau informasi tentang keberadaan penyalahgunaan narkoba agar untuk segera melapor ke Polres maupun Polsek terdekat. “Peredaran narkoba nyata ada. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kebumen,” paparnya. (fid/pra) Editor : Administrator