Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Nekat Edarkan Narkoba Demi Ikut Menikmati Sabu

Administrator • Selasa, 14 Maret 2023 | 16:02 WIB
INTEROGASI : Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menginterogasi tersangka AW yang berhasil ditangkap karena mengedarkan lima paket sabu. (HUMAS POLRES KEBUMEN UNTUK RADAR KEBUMEN)
INTEROGASI : Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menginterogasi tersangka AW yang berhasil ditangkap karena mengedarkan lima paket sabu. (HUMAS POLRES KEBUMEN UNTUK RADAR KEBUMEN)
RADAR PURWOREJO - Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, polisi berhasil mengamankan pemuda berinisial WA, 29, karena kedapatan mengedarkan lima paket narkoba jenis sabu.

Dari keterangan tersangka AW, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang. Setelah berhasil mengedarkan sejumlah paket sabu, baru dia berhak menerima imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi secara pribadi. Selain itu AW juga memperoleh uang tunai dari transaksi yang dilakukan.Warga Desa Pejagoan, Kebumen itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini dilakukan usai Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkapnya pada akhir Januari 2023.

Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada AW berdasarkan informasi warga. Tersangma ditangkap sekira pukul 15.10 WIB di Desa Gemeksekti, Kebumen. "Kita melakukan penyelidikan. Lalu tersangka kita berhasil amankan," jelas Kompol Bakti didampingi Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Senin (13/3).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu, masing-masing dikemas menggunkan plastik klip bening. "Kita dapatkan barang bukti ini dari tersangka AW," kata Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti.

Di hadapan polisi, AW mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan memakai dan mengedarkan sabu. "Saya kapok Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup," kata tersangka AW kepada penyidik Sat Resnarkoba.

AW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementata itu, Kasi Humas Polres AKP Heru menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba saat ini cukup mengkhawatirkan. Bukan hanya kalangan bawah, sejumlah pejabat hingga kalangan artis sudah banyak terseret hukum karena narkoba. Ia pun berpesan kepada masyarakat agar menghindari narkoba apapun jenisnya. "Sekali mencoba, pasti efeknya ke mana-mana. Jadi jangan pernah menyentuh, apalagi mengkonsumsi. Sangat berakibat fatal," paparnya. (fid/pra) Editor : Administrator
#sabu-sabu #narkoba #polres kebumen