Ada belasan orang yang turut diamankan petugas dalam aksi tersebut. Mereka rerata merupakan remaja tanggung yang masih berstatus pelajar. "Belum lama, kami membubarkan perang sarung di Desa Tambakmulyo dan Jalan Alang-alang Amba," kata Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Senin (27/3).
AKP Heru mengaku aksi perang sarung masuk dalam catatan besar Polres Kebumen. Menurutnya fenomena tersebut seolah menjadi rutinitas ketika datang bulan Ramadan. Perwira pertama Polri ini menegaskan, meski berawal dari sebuah candaan, aksi perang sarung bisa saja berujung ancaman pidana. Apalagi dalam melakukan aksi timbul korban jiwa. "Jika ada korban jiwa yang diakibatkan dari perang sarung, tentu konsekuensinya pelaku akan dihadapkan dengan hukum. Pelaku bisa dipidanakan," jelasnya.
Berkaca barang bukti yang diamankan kasus sebelumnya, polisi mendapati sarung yang digunakan sudah dimodifikasi. Sarung tersebut diberi pemberat berupa batu pada bagian ujung. Tujuannya untuk mempermudah memukul lawan. Peralatan tersebut tentu cukup berbahaya ketika mengenai anggota badan, bahkan bisa berujung fatal.
Karena itu AKP Heru mengingatkan bahwa perang sarung tidak boleh dianggap sepele. Pihaknya mengimbau kepada orang tua untuk turut mengawasi lebih intensif pergerakan anak seiring maraknya perang sarung. "Kami tidak ingin hal demikian terjadi lagi di Kebumen," imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Heru mengatakan Polres Kebumen kini juga tengah gencar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Hal ini dilakukan guna mengantisipasi utamanya kasus kenakalan remaja. Dalam kegiatan itu petugas fokus menggelar patroli hingga melibatkan jajaran Polsek. "Jangan segan lapor ke Polres atau Polsek terdekat. Kalau tidak, bisa langsung melalui Bhabinkamtibmas di desa masing-masing," paparnya. (fid/pra) Editor : Administrator