RADAR PURWOREJO - Di Kebumen, jajaran Polsek Karanganyar, Kebumen berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan menjual serbuk atau obat mercon.
Pemuda tersebut NK, 30, warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng.
Penangkapan tersangka berawal dari kegiatan patroli rutin. Lalu petugas berhasil mengungkap peredaran obat mercon lintas kabupaten.
Dengan target operasi mengerucut pada tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti bubuk petasan sebanyak tiga kilogram" kata Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria, Rabu (20/3).
Tersangka berhasil diamankan pada Senin (18/3) sekira pukul 20.45 WIB. Saat itu tersangka bermaksud akan melakukan transaksi cash on delivery (COD).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa bubuk mercon berikut sumbu dalam bentuk lembaran.
"Tersangka kami amankan saat anggota unit reskrim tengah melakukan patroli. Lalu menjumpai pemuda yang mencurigakan," ucapnya.
Tersangka mengaku tergiur berjualan obat mercon karena nilai keuntungan terbilang cukup besar.
Dalam setiap transaksi tersangka akan mendapat keuntungan Rp 30 ribu setiap kilogram obat mercon. Adapun obat mercon dijual Rp 180 ribu per kilogram.
Selama ramadan ini, tersangka mengaku telah menjual sedikitnya sembilan kilogram obat mercon. Akibat perbuatan, tersangka kini dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto mengimbau agar masyarakat menghindari bermain petasan.
Sebab beberapa tahun terakhir di Kebumen terjadi kasus menonjol akibat ledakan mercon. Bahkan dari kasus tersebut hingga menimbulkan korban jiwa.
"Ancaman hukuman cukup tinggi bagi mereka yang bermain atau menyimpan petasan," jelasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo