Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Selama Ramadhan Sudah Menjual Sembilan Kilogram Obat Mercon, Ditangkap Polres Kebumen saat Hendak COD

Muhammad Hafied • Kamis, 21 Maret 2024 | 14:25 WIB
Media sosial kembali digegerkan dengan viralnya aksi warga India menyalakan petasan di dalam bioskop Mohan di Malegadon, India pada Minggu (12/11/2023). (Istimewa)
Media sosial kembali digegerkan dengan viralnya aksi warga India menyalakan petasan di dalam bioskop Mohan di Malegadon, India pada Minggu (12/11/2023). (Istimewa)

 

RADAR PURWOREJO - Di Kebumen, jajaran Polsek Karanganyar, Kebumen berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan menjual serbuk atau obat mercon.

Pemuda tersebut NK, 30, warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng.

 

 

Penangkapan tersangka berawal dari kegiatan patroli rutin. Lalu petugas berhasil mengungkap peredaran obat mercon lintas kabupaten.

Dengan target operasi mengerucut pada tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti bubuk petasan sebanyak tiga kilogram" kata Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria, Rabu (20/3).

 

 

Tersangka berhasil diamankan pada Senin (18/3) sekira pukul 20.45 WIB. Saat itu tersangka bermaksud akan melakukan transaksi cash on delivery (COD).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa bubuk mercon berikut sumbu dalam bentuk lembaran.

"Tersangka kami amankan saat anggota unit reskrim tengah melakukan patroli. Lalu menjumpai pemuda yang mencurigakan," ucapnya.

 

Tersangka mengaku tergiur berjualan obat mercon karena nilai keuntungan terbilang cukup besar.

Dalam setiap transaksi tersangka akan mendapat keuntungan Rp 30 ribu setiap kilogram obat mercon. Adapun obat mercon dijual Rp 180 ribu per kilogram.

 

 

Selama ramadan ini, tersangka mengaku telah menjual sedikitnya sembilan kilogram obat mercon. Akibat perbuatan, tersangka kini dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto mengimbau agar masyarakat menghindari bermain petasan.

Sebab beberapa tahun terakhir di Kebumen terjadi kasus menonjol akibat ledakan mercon. Bahkan dari kasus tersebut hingga menimbulkan korban jiwa.

"Ancaman hukuman cukup tinggi bagi mereka yang bermain atau menyimpan petasan," jelasnya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#ditangkap #obat mercon #ramadhan #polres kebumen