KEBUMEN - Polres Kebumen mengimbau agar masyarakat tak nekat bermain balon udara dalam merayakan momen Hari Raya Idul Fitri 2024. Permainan yang cukup familiar ditengah masyarakat ini ternyata memiliki potensi membahayakan untuk penerbangan pesawat.
Kasi Humas Polres Kebunen AKP Heru Sanyoto menjelaskan, bermain balon udara bisa saja berujung petaka, jika masyarakat tidak memperhatikan faktor keamanan.
Menurutnya, balon udara yang terbang bebas dapat membahayakan perjalanan pesawat. Balon dapat masuk ke dalam mesin atau menutupi kaca pesawat sehingga berbahaya.
"Balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat, dan mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga resiko terburuk adalah kecelakaan pesawat," jelas AKP Heru, Rabu, (3/4).
Heru menegaskan, menerbangkan balon udara dapat dituntut pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Hal ini juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. "Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," jelasnya.
Selain mengganggu penerbangan, balon udara juga bisa menyebabkan kebakaran rumah dan kebakaran hutan. Api yang bersumber dari sumbu balon dapat memicu kebakaran.
"Meski hingga saat ini belum ada laporan warga Kebumen menerbangkan balon udara. Kami ingatkan jangan sampai terjadi di Kebumen, karena memang berbahaya dampaknya," tandasnya.
Lebih lanjut, sejauh ini Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan festival balon udara di dua lokasi.
Yaitu di Wonosobo dan Pekalongan. Dua lokasi tersebut diizinkan pemerintah karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.
Sesuai regulasi tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi untuk festival balon udara. Antara lain diameter balon maksimal empat meter.
Kemudian tinggi balon maksimal tujuh meter. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah. Selain itu, tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api atau mudah meledak. (fid)
Editor : Heru Pratomo