RADAR PURWOREJO - Masa jabatan anggota DPRD Kebumen periode 2019-2024 praktis hanya menyisakan waktu dua bulan. Berdasar surat keputusan jabatan 50 anggota legislator saat ini bakal selesai pada pertengahan Agustus 2024.
Sekretaris DPRD Kebumen Munadi menyampaikan, jabatan anggota dewan periode 2019-2024 akan purna terhitung per 13 Agustus 2024. Nantinya, masa jabatan tersebut akan berakhir seiring prosesi pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024. "Sebelum Agustusan. Lain daerah beda. Ada yang Oktober. Jadi tidak sama satu dengan yang lain," jelas Munadi, Jumat (10/5).
Dalam waktu dekat, lanjut Munadi, bagian sekretariat dewan (sekwan) akan mengurus perihal administrasi gaji terakhir 50 anggota dewan. Dia memastikan seluruh hak anggota maupun pimpinan dewan terpenuhi. Mulai dari uang representasi, tunjangan hingga uang jasa pengabdian dipastikan tidak tercecer.
Sebab hak menyangkut anggota DPRD Kebumen ini sudah diatur melalui Perda Nomor 15 Tahun 2017. Perda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. "Gaji mereka 60 kali. Nanti kami hitung dari awal menjabat. Dilihat pertama dapat gaji itu bulan apa," jelasnya.
Munadi pun memastikan meski masa jabatan dewan tinggal menghitung hari, seluruh agenda dan program kegiatan akan tetap berjalan normal. 50 dewan, kata dia, masih memiliki tugas menyelesaikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) di masa sidang pertama tahun 2024.
Selain itu, seluruh alat kelengkapan dewan juga tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangan. "Masih ada perda yang dibahas. Bimtek juga jalan. Harapannya Agustus itu pembahasan di masa sidang kedua beres semua," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen juga telah menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota DPRD Kebumen terpilih periode 2024-2029. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Kebumen menjadi pertimbangan penetapan segera dilakukan.
Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat menyampaikan, rapat pleno ini merupakan rangkaian akhir dari tahapan Pemilu 2024. Penetapan berlangsung setelah tidak adanya materi gugatan terhadap hasil pemilihan legislatif. Di mana KPU hanya memiliki waktu tiga hari sejak putusan mahkamah konstitusi dibacakan. "Agak terkesan mendadak memang. Tapi prosedurnya seperti itu. Tidak boleh lebih dari tiga hari," jelas Banat. (fid/pra)