Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Eks Sekda Kebumen dan Mantan Napi Korupsi Bakal Maju Pilbup, Pengamat: Boleh setelah Lima Tahun Pascahukuman

Muhammad Hafied • Rabu, 15 Mei 2024 | 13:35 WIB

 

Eks Sekda Kebumen Adi
Eks Sekda Kebumen Adi

KEBUMEN - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo berencana maju Pilbup Kebumen 2024.

Adi Pandoyo bakal meramaikan bursa calon bupati dan wakil bupati dengan mendaftar melalui gerbong PDI Perjuangan.

AP, sapaan akrab Adi Pandoyo dijadwalkan akan mengambil formulir calon wakil bupati pada hari ini Rabu (15/5).

Terkait waktu pendaftaran semua masih menunggu hasil komunikasi dengan berbagai pihak termasuk sejumlah relawan.

"Ya, terinfomasi ikut maju pilkada. Tinggal tunggu tanggal mainnya," kata salah satu orang terdekat AP.

Sekedar informasi, Adi Pandoyo merupakan mantan narapidana kasus korupsi pada tahun 2017. Dia tersandung kasus korupsi ijon proyek senilai Rp 2,5 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Kebumen.

Atas perbuatannya Adi Pandoyo divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Adi Pandoyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 a dan 12B UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain kurungan penjara dia juga dikenakan hukuman denda senilai Rp 200 juta.

 

Pemerhati politik sekaligus Presidium Lentera Demokrasi Agus Hasan Hidayat menyampaikan, mantan narapidana korupsi tetap dapat ikut berkontestasi pada gelaran Pilbup, asalkan hak politik bersangkutan telah pulih kembali.

Dia menjelaskan, secara regulasi seorang eks koruptor harus menunggu jeda lima tahun pasca melewati masa pidana penjara ketika ingin maju pada pemilihan kepala daerah.

"Boleh saja. Maju pilkada itu hak setiap warga. Dengan catatan hak politik tak dicabut. Konteks Pak Adi ini sudah bisa," ungkapnya.

Agus Hasan menjelaskan, eks narapidana koruptor tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada sebagaimana telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Selain itu, dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019. "Undang-undang menjamin. Cuma nanti teknis diatur lewat PKPU. Saya cek belum kelihatan PKPU baru, karena biasanya setiap pemilihan ada PKPU. Apalagi ini serentak," ungkapnya. (fid)

 

Editor : Heru Pratomo
#Bupati dan Wakil Bupati #kurungan penjara #Korupsi #sekda #narapidana #eks koruptor #kebumen