RADAR PURWOREJO - Bupati petahana Arif Sugiyanto memastikan akan mengambil cuti pada tahapan masa kampanye Pilbup Kebumen 2024. Hal ini ditegaskan Arif usai mengembalikan formulir pendaftaran di Kantor DPC Partai Gerindra Kebumen, Senin (20/5).
Arif mengatakan, dirinya tetap akan patuh terhadap segala aturan teknis menyangkut pencalonan pada pilbup. Termasuk mengajukan cuti sementara pada momentum kampanye. "Kalau cuti, nanti pas kampanye cuti. Kita ikuti aturan dari KPU saja," kata Arif.
Arif telah menyatakan keseriusan untuk kembali ikut berkontestasi pada pilbup mendatang. Selain di Gerindra, dia juga telah mengembalikan formulir pendaftaran di PDI Perjuangan dan PPP. "Semoga ini menjadi penyemangat menatap kedepan untuk pemenangan," ungkapnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kebumen Heri Purnama menjelaskan, berkenaan masa cuti calon petahana telah diatur melalui PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Secara eksplisit selama masa tahapan kampanye calon bupati dan wakil bupati petahana wajib cuti di luar tanggungan negara melalui pernyataan secara tertulis. "Kami masih mengacu PKPU 9 Tahun 2020 dan UU 10 Tahun 2016," jelasnya.
Heri menegaskan, pernyataan cuti wajib dipenuhi bagi bupati atau wakil bupati yang masih menjabat. Adapun pelaksanaan tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung pada 25 September-23 November 2024. "Cabup dan cawabup cuti selama masa kampanye untuk pencalonan di daerah sama," tutur Heri.
Seperti diketahui, dinamika politik di Kebumen mulai terasa seiring proses penjaringan bacabup dan bacawabup. Sejumlah tokoh potensial memastikan diri melamar ke partai politik pemilik kursi parlemen. Ada bupati dan wakil bupati petahana, anggota dewan terpilih hingga mantan sekda. (fid/pra)