Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Sudah Diatur PKPU, Tak Setor LHKPN, Legislator di Kebumen Terancam Tak Akan Dilantik

Muhammad Hafied • Sabtu, 1 Juni 2024 | 13:00 WIB
Komisioner KPU Kebumen Muhammad Sobir.
Komisioner KPU Kebumen Muhammad Sobir.


RADAR PURWOREJO - Sebanyak 50 anggota DPRD Kebumen terpilih diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berkas tersebut menjadi syarat penting sebelum para calon legislator menjalani proses pelantikan. Pelaporan harta kekayaan ini sebagai bentuk transparansi serta komitmen sebelum mereka menjabat sebagai wakil rakyat.


Komisioner KPU Kebumen Muhammad Sobir menerangkan, kewajiban setor berkas LHKPN bagi anggota dewan terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pelaporan kekayaan ini juga dipertegas melalui surat KPU RI Nomor: 665/PL.01.9-SD/05/2024. "LHKPN itu wajib diurus ke instansi berwenang, dalam hal ini KPK," kata Sobir, Jumat (31/5).


Dia menegaskan, ada konsekuensi yang akan diterima manakala anggota dewan terpilih abai terhadap LHKPN. Yakni, namanya tak tercantum dalam daftar pelantikan anggota DPRD Kebumen periode 2024-2029. Terkait sanksi ini berdasar PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 ayat 4. "Kalau (LHKPN) tidak diurus, namanya tidak masuk dalam daftar yang akan dilantik," tegas Sobir.


Sobir menyebut, tanda terima LHKPN tersebut paling lambat diserahkan ke KPU Kebumen 21 hari jelang pelantikan. Dia pun turut meminta agar pimpinan partai politik di Kebumen untuk mengingatkan para dewan terpilih segera melengkapi berkas LHKPN. "Sudah ada batas akhir waktu yang ditentukan. Kami harap setiap calon terpilih tidak mengulur waktu," beber Sobir.


KPU Kebumen sebelumnya telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan 50 anggota dewan terpilih periode 2024-2029. Secara rinci PDI Perjuangan dan PKB sama-sama memiliki 11 kursi di DPRD Kebumen. Perolehan suara dari kedua partai ini hanya selisih 2.478 suara. Yakni, PKB dengan perolehan 163.990 suara. Sedangkan PDI Perjuangan mengantongi 161.512 suara.


Kemudian disusul Partai Nasdem 109.616 suara (8 kursi), Partai Gerindra 93.115 suara (7 kursi), PPP 52.193 suara (4 kursi), PAN 47.504 suara (3 kursi). Selanjutnya, PKS 46.077 suara (2 kursi), Golkar 42.529 suara (3 kursi) dan Partai Demokrat 27.560 suara (1 kursi).


Sekretaris DPRD Kebumen Munadi menyampaikan, jabatan anggota dewan periode 2019-2024 akan purna terhitung per 13 Agustus 2024. Nantinya, masa jabatan tersebut akan berakhir seiring prosesi pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024. "Sebelum Agustusan. Lain daerah beda. Ada yang Oktober. Jadi tidak sama satu dengan yang lain," jelas Munadi. (fid/pra)

Editor : Satria Pradika
#pkpu #lhkpn #KPU Kebumen