RADAR PURWOREJO - Ngadimin, 41, pelaku pembunuhan sadis ayahnya sendiri berhasil diringkus polisi pada Kamis (20/6) pagi. Tersangka ditangkap tak kurang dari 1x24 jam usai melarikan diri ke dalam hutan.
Penangkapan terhadap tersangka ini berlangsung sekitar pukul 06.00. Tepatnya di Desa Langse, Kecamatan Karangsambung. Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan kepada petugas.
Saat diamankan Ngadimin kedapatan hanya mengenakan celana kolor pendek berwarna hijau. "Terlihat anggota polsek di pinggir jalan. Kondisi tersangka lelah secara fisik dan mental," ungkap Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah, Kamis (20/6).
La Ode mengatakan, pengejaran tersangka tersebut dilakukan tim gabungan. Terdiri dari jajaran Jatanras Polda Jateng, Satreskrim Polres Kebumen, Polsek Karanggayam dan Polsek Karangsambung. Selain polisi, warga juga ikut mencari keberadaan pelaku ketika dalam pelarian. "Pascakejadian tim langsung bergerak. Kami terbantu adanya dukungan masyarakat," jelasnya.
La Ode menyatakan, motif kasus ini berangkat dari rasa dendam tersangka terhadap korban. Tersangka kesal dengan ayahnya sendiri karena sejak kecil merasa ditelantarkan. Sakit hati tersangka memuncak ketika melihat ibu kandung juga ikut tak diperhatikan. "Ibu korban meninggal dan tidak pernah dirawat pelaku. Itu memicu emosi untuk melakukan pembunuhan," jelas La Ode.
Aksi pembunuhan kepada Kasum, 73, ini terjadi Rabu (19/6) pagi. Tepatnya ketika tersangka berkunjung ke rumah ayahnya di Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam. Adapun identitas tersangka tercatat sebagai warga Semanu, Gunungkidul.
La Ode menerangkan, pada saat kejadian korban ditemukan meninggal dengan luka sebetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh. Aksi nekat tersebut pun sempat diawali adu mulut antara tersangka dan korban.
Tersangka kemudian gelap mata hingga muncul niat membunuh korban. "Penyidik berkesimpulan pembunuhan spontanitas akibat emosi," jelasnya.
Usai membunuh sang ayah, tersangka lalu panik dan melarikan diri ke dalam hutan. Dalam kasus tersebut petugas menemukan senjata tajam berupa kudhi dan sabit bersimbah darah di sekitar lokasi kejadian.
Berdasar hasil visum korban ada luka serius di bagian kepala dan leher. "Yang parah di bagian tenggorokan," ucapnya.
Atas perbuatannya Ngadimin kini dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Adapun tersangka kini mendapat pendampingan psikolog karena kondisi emosi belum slabil. "Belum bisa kami hadirkan karena masih labil," tuturnya. (fid/pra)
Editor : Satria Pradika