RADAR PURWOREJO - Dugaan kasus penipuan yang menjerat oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K dipastikan akan terus bergulir. Tim penasihat hukum korban meminta agar aparat kepolisian serius menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Sutaja Mangsur, 70, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian melaporkan anggota dewan berinisial K ke Polda Jateng atas dugaan penipuan terkait jual beli tanah. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor : B/3693/III RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM.
Kasus ini muncuat karena sertifikat tanah milik Sutaja diketahui telah berpindah tangan ke anggota dewan berinisial K. Atas hal tersebut Sutaja merasa dirugikan hingga membuat laporan polisi.
"Kami menyatakan dan memastikan perkara ini akan kami kawal sampai tuntas," kata Tim Penasihat Hukum Sutaja Mangsur, Adinda Kurnia Solekhah, Jumat (28/6).
Adinda mengatakan, kasus dugaan penipuan yang menjerat oknum dewan tersebut kini telah dilimpahkan dari Polda Jateng ke Polres Kebumen. Ia berharap, polisi dapat menempatkan kasus ini sesuai prinsip hukum. Di mana tak ada perbedaan atau pengecualian dihadapan hukum. "Tegas kami sampaikan, bahwa kami akan dampingi Pak Sutaja meski berhadapan dengan oknum pejabat," jelasnya.
Adinda menyatakan, dalam kasus ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti cukup serta saksi. Ia meminta, agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus secara adil tanpa memandang status sosial dan jabatan. "Pengawalan kasus semacam ini harus dilakukan. Supaya kemudian hari tidak terulang," tegasnya.
Sementara itu, salah satu anak anggota dewan inisial K tak ingin bicara banyak soal kasus yang sedang dihadapi orang tuanya. Sebab, pihaknya kini telah menunjuk seorang pengacara untuk penanganan kasus tersebut. "Kami sudah pasrah ke salah satu pengacara. Sekarang biar beliau yang mengurusi," terangnya.
Dugaan kasus ini berawal dari sertifikat tanah milik Sutaja yang dibawa oknum anggota dewan berinsial K tak kunjung kembali. Kesabaran Sutaja pun habis ketika mendapat kabar bahwa sertifikat tanah tersebut justru sudah berganti pemilik.
Selama ini, kata Sutaja, dia terus berupaya menuntut kejelasan perihal sertifikat tanah miliknya kepada anggota dewan tersebut. Namun, upaya yang dilakukan tetap gagal alias nihil. "Bilang ke saya pinjam sertifikat, tapi malah tidak dikembalikan," jelas Sutaja. (fid/pra)
Editor : Satria Pradika