Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Wajib Cuti Dua Bulan, Petahana Tak Perlu Mundur

Muhammad Hafied • Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:00 WIB

 

Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat
Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat

RADAR PURWOREJO - Bupati petahana tak perlu mundur dari jabatan ketika mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat. Ia menyebut, bupati aktif hanya perlu cuti ketika nanti memasuki masa kampanye.

"Kalau petahana tidak ada ketentuan. Tinggal, di masa kampanye itu harus cuti. Masa kampanye saja," ungkap Banat, saat sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Jumat (26/7).

Banat menjelaskan, masa kampanye Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 25 September-23 November 2024. Artinya, bupati dan wakil bupati petahana wajib cuti selama kurang lebih dua bulan. "Cutinya selama masa kampanye. Kebetulan di sini bukan PJ. Daerah lain diisi PJ itu mengundurkan diri," katanya.

Berbeda halnya dengan penjabat (Pj) kepala daerah maupun calon anggota dewan terpilih yang berniat maju pilkada. Sesuai aturan, calon dewan terpilih wajib mengundurkan diri secara tertulis jika ingin maju Pilkada. Hal ini telah diatur dalam UU Pilkada Tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf s. Lalu, dipertegas melalui putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 4 huruf d. "Kalau anggota DPRD ada keinginan maju (Pilkada) itu harus mengundurkan diri," terangnya.

Banat menerangkan, dalam PKPU terbaru telah tertuang secara rinci mengenai tahapan pencalonan, syarat pencalonan, syarat calon, dan tahapan penetapan pasangan calon. Adapun mekanisme pengusulan bakal calon kepala daerah, partai politik wajib memenuhi batas minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kebumen. "Kalau jumlah kursi 50, berarti harus 10 kursi minimal. Jadi partai bisa mencalonkan sendiri atau gabungan," tuturnya.

Saat ini, lanjut Banat, KPU Kebumen baru saja menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Adapun prosesi pendaftaran bacabup dan bacawabup pada pilkada serentak akan berlangsung 27-29 Agustus 2024.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kebumen Badruzaman mengatakan, mengatakan, pihaknya akan mengawal seluruh proses tahapan pendaftaran sampai penetapan calon bupati dan wakil bupati. Dalam tahapan tersebut banyak sub kegiatan yang perlu diperhatikan jajaran bawaslu. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, penelitian berkas administrasi hingga masukan masyarakat. "Untuk Kebumen yang jelas tidak ada yang maju dari calon perseorangan. Tinggal menunggu calon dari partai politik," katanya. (fid/pra)

Editor : Satria Pradika
#Pilkada 2024 #bacawabup #KPU Kebumen