RADAR PURWOREJO - Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo melayangkan laporan ke Polres Kebumen atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan akun Bambang Edi Ngatmin lantaran video tentang dirinya sedang asyik berkaraoke viral di media sosial.
ASN di lingkungan Pemkab Kebumen itu mengaku geram adanya unggahan video bersifat privasi justru tersebar luas. Beredarnya video dari akun Bambang Edi Ngatmin tersebut menurutnya sudah tak dapat lagi ditoleransi karena telah menyerang urusan pribadi. "Video itu lawas. Jauh sebelum saya jadi Kabid Gakda. Maka, jalur hukum ini menurut saya langkah paling tepat," katanya, Kamis (8/8).
Juni, panggilan akrab Juniadi membuat laporan tersebut ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen. Dia datang dengan didampingi istri dan anak beserta kerabat. "Istri saya ajak langsung ke polres. Bukan soal apa-apa, ini soal nama baik," ucapnya.
Juni merasa dirugikan atas unggahan video berdurasi 20 detik tersebut. Apalagi video dirinya di salah satu tempat hiburan malam itu kini telah beredar luas. Dia tak terima aktivitas pribadi di luar jam dinas menjadi konsumsi publik. "Konten video cuma satu, tapi sudah ke mana-mana. Saya jadi tidak nyaman," ungkapnya.
Dia menduga, konten video tersebut sengaja disebarluaskan demi kepentingan tertentu. Menurutnya, beredarnya video dirinya di tempat karaoke untuk tujuan menurunkan kredibilitas. "Aneh saja. Seingat saya itu sudah lama. Kenapa bisa muncul," ujarnya.
Laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini telah teregister dengan nomor 172/VIII/2024/SPKT. Kepada polisi, Juni menyerahkan bukti tangkapan layar unggahan video dari akun Bambang Edi Ngatmin. "Sudah kami terima. Kami tidak bisa bicara banyak sebelum ada izin pimpinan," kata petugas jaga SPKT Polres Kebumen. (fid/pra)
Editor : Satria Pradika