RADAR PURWOREJO – Lima puluh anggota DPRD Kebumen yang hari ini resmi dilantik tampaknya tak bisa leha-leha sejenak. Mereka akan langsung mendapat tugas untuk penyelesaian atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Kedua raperda tersebut merupakan tinggalan panitia khusus (Pansus) Raperda dari anggota dewan lama. Masing-masing Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan serta Raperda tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ada banyak faktor sehingga dua raperda tersebut belum diundangkan. Antara lain molornya tahap fasilitasi draf raperda di Biro Hukum Setprov Jawa Tengah. Padahal, rancangan payung hukum tersebut telah diajukan sejak pekan pertama Juli 2024. "Hasil fasilitasi gubernur belum selesai. Per hari ini pansus tidak dapat menindaklanjuti Raperda," kata Juru Bicara Pansus II DPRD Kebumen Sri Susilowati, Senin (12/8).
Susilowati mengatakan, sebelumnya tim pansus telah melakukan berbagai langkah sesuai mekanisme dan aturan pembentukan perda. Meliputi kajian hingga studi refrensi ke berbagai tempat. Namun, pihaknya terbentur waktu pada saat proses fasilitasi gubernur. "Pansus prinsipnya sudah selesai pembahasan. Selanjutnya akan ditetapkan DPRD masa jabatan 2024-2029," jelas dia, saat paripurna terkahir di penghujung jabatan.
Hal senada disampaikan Anggota Pansus III DPRD Kebumen Pairi. Saat ini, bergulirnya raperda masih menyisakan pekerjaan rumah. Yakni, penyempurnaan hasil fasilitasi gubernur. Tahap selanjutnya dia meminta agar segera ditindaklanjuti Bagian Hukum Setda Kebumen bersama anggota dewan baru sebelum penetapan. "Regulasi ini sangat urgen di Kebumen. Mengatur supaya generasi bangsa terhindar dari narkotika," ungkapnya.
Seperti diketahui, dua bakal regulasi tersebut dibahas dalam masa sidang ketiga DPRD Kebumen. Keduanya merupakan raperda usulan dari eksekutif. Namun, raperda tersebut tak kunjung selesai karena terhalang masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 selesai per 13 Agustus 2024. (fid/pra)
Editor : Satria Pradika