Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Parpol Dilarang Tarik Dukungan Pascapendaftaran Pilkada

Muhammad Hafied • Senin, 2 September 2024 | 19:00 WIB
Anggota Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati. (M Hafied/Radar Jogja)
Anggota Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati. (M Hafied/Radar Jogja)

 

RADAR PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen menegasakan partai politik dilarang menarik dukungan kepada bakal pasangan calon pasca prosesi pendaftaran di KPU. Larangan tersebut telah diatur melalui Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.


Dalam ketentuan pasal tersebut, partai politik atau gabungan partai politik juga tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Termasuk diatur bagi bakal pasangan calon kepala daerah dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran ke KPU. Anggota Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati menegaskan, parpol sudah paham regulasi ini. “Saya cuma mengingatkan, ketika sudah daftar ke KPU dilarang tarik dukungan," jelasnya, kemarin (1/9).


Bahkan, pimpinan parpol dapat terancam pidana jika sengaja menarik dukungan selepas ada penetapan dari KPU. Ancaman pidana tersebut juga berlaku bagi pasangan calon yang dengan sengaja mengundurkan diri pasca penetapan sampai dengan pemungutan suara.


Eka menjelaskan, merujuk Pasal 191 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2015, bahwa pimpinan parpol maupun pasangan calon dapat dipidana maksimal lima tahun dan denda Rp 50 Miliar jika mundur dari pencalonan. "Ancaman pidana itu paling singkat 24 bulan. Belum lagi ada denda miliaran. Regulasinya bunyinya jelas begitu," ucap Eka.


Adapun dalam hajat pemilihan bupati dan wakil bupati Kebumen 2024 ini telah dipastikan akan diikuti dua pasangan calon. Yakni pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih (Arif-Rista) dan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah (Lilis-Zaeni). Kedua berkas dari bakal paslon sudah diterima lengkap. Tinggal nanti verifikasi. “Ketika ada susulan parpol itu bukan sifatnya partai pengusul, tapi pendukung," kata Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat.

Arif-Rista telah mendaftar ke KPU Kebumen pada 28 Agustus sekitar pukul 15.00. Pasangan petahana ini maju kembali di pilkada dengan dukungan 5 partai parlemen (PDIP, Golkar, PPP, PKS dan PPP) dan 3 partai non parlemen (Perindo, PBB dan Partai Buruh).


Sedangkan Lilis-Zaeni mendaftar berselang sehari pasca petahana. Yakni, pada 29 Agustus sekitar pukul 13.00. Pasangan Lilis-Zaeni cukup percaya diri ikut pilkada dengan dukungan dari 4 partai parlemen (PKB, NasDem, Gerindra dan Demokrat) serta 3 partai non parlemen (PSI, Partai Ummat dan Partai Gelora) (fid/din)

 

Editor : Satria Pradika
#Bawaslu Aceh #badan pengawas pemilu #KPU #kebumen