KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen mulai bersiap diri menghadapi coblosan Pilkada 2024. Tahapan terbaru, KPU kini telah membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Adapun jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 15.309 orang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kebumen Muhammad Sobir mengatakan, proses pembentukan KPPS dilakulan secara berjenjang. Dalam rekrutmen petugas ad hoc ini pihaknya akan berpedoman pada aturan KPU RI. "Ada beberapa persyaratan. Tentu pegangan kami aturan. Silahkan masyarakat mendaftar, nanti ada tahap verifikasi dan lainnya," terang Sobir, Selasa (17/9.
Menurutnya, KPPS memiliki peran cukup strategis dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Oleh karena itu, dalam pembentukan KPPS ini KPU akan memperhatikan aspek integeritas, kapabilitas dan kapasitas sebagai badan ad hoc. Hal ini telha ditegaskan dalam Pasal 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga: Desa Wisata Megulung Kidul Bersiap ikuti Jejak Desa Wisata Pandanrejo
Secara rinci, 15.309 anggota KPPS tersebut akan tersebar di 2.187 tempat pemungutan suara (TPS). Berdasar data pemilih sementara (DPS), para anggota KPPS akan melayani sekitar 1.078.438 pemilih pada Pilkada 2024. "Setiap TPS menampung 600 pemilih. Nanti dilayani oleh tujuh anggota KPPS," kata Sobir.
Sobir menerangkan, pembentukan KPPS dimulai dari tahap pengumuman dan penerimaan pendaftaran mulai 17-28 September 2024. Berlanjut penelitian berkas administrasi calon KPPS pada 18-29 September. Adapun penetapan dan pelantikan KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024. "Masa kerja itu satu bulan, per 7 November sudah aktif sampai 8 Desember 2024," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir mengingatkan agar setiap badan ad hoc baik di tingkat kecamatan hingga desa memahami aturan terkait pembentukan KPPS. Hal ini tentu berkaitan agar pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung secara adil, jujur dan profesional. "KPPS ini harus paham juga tentang aturan. Jangan sampai pemungutan suara ulang terjadi karena minimnya pemahaman tentang pemilihan umum," jelas Amin. (fid)
Editor : Heru Pratomo